Edaran Dewan Pers RI, Jelang HPN 2017

Jelang Peringatan Hari Pers Nasional 2017 di Maluku – Ambon-, Dewan Pers RI pada Tanggal 04 Februari menerbitkan  siaran pers.

JAKARTA – Dewan Pers Republik Indonesia menayangkan Siaran Pers tertanggal 4 Februari 2017. Dewan Pers menyatakan, saat ini sedang melaksanakan  verifikasi perusahaan dan mengisyaratkan permberlakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, pada momentum peringatan Hari Pers Nasional yang akan dipusatkan di Ambon tanggan 09 Ferbruari 2017.

Menurut Dewan Pers, hal ini bertujuan untuk menegakkan profesionalitas dan perlindungan wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers. Demikian untuk Program verifikasi Perusahaan Pers ini, dilaksanakan atas amanat undang-undang  (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo; pendataan perusahaan pers ini untuk memastikan pelaksanaan komitmen Dewan Pers dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers. Dimana perusahaan pers yang professional, akan menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, dan menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor: 40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki kode etik, dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” kata Yosep, dalam siaran persnya yang diedarkan di seluruh Provinsi dan Daerah se-Indonesia.

Pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, mensejahterakan dan melindungi wartawannya, menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Di mana, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

“Dengan sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standard dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan Asean. Perusahaan pers juga diharapkan bisa menerapkan merit system atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh,” ujar Yosep.

Di sisi lain, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

“Nah, melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standard professional, dan mana yang belum memenuhi standard profesional,” kata Yosep lagi.

Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers, bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” urai Ketua Dewan Pers.

Senada hal itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers; Ratna Komala, mengatakan ; momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN), tepat pada 9 Februari 2017, yang akan dipusatkan di Ambon, oleh Dewan Pers nantinya akan digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen perusahaan pers, meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers.

Hal ini katanya untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam UKJ atau UKW, untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers.

Pada 2010 lalu, ada 17 (tujuh belas) pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang., sehingga proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di HPN 2017 di Ambon nanti.

“Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahan pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar Komitmen Ambon oleh 74 (tujuh puluh empat) perusahaan pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers. Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang di dalamnya ada ‘QR code’, yang bila dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan,” jelas Ratna.

Untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan. Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers, diharapkan secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi, dapat dilakukan melalui korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat email sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jalan. Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta Pusat. (Sumber : Situs Dewan Pers RI / audi kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.