Prilaku Brutal, 7 Anggota SP3 Kotamobagu, Coreng Kewibawaan Pemkot 

Kotamobagu1004 Dilihat
Pelajar di Kotamobagu yang sedang dibina oleh anggota Satpol PP Kotamobagu (foto Tribun News.com/ kotamobagu post)
Pelajar di Kotamobagu yang sedang dibina oleh anggota Satpol PP Kotamobagu (foto Tribun News.com/ kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Masih ingat kasus penganiayaan seorang murid SMPN 4 Kotamobagu medio Januari 2016 lalu? 7 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) diduga pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolmong. Prilaku beringas ini dianggap telah mencoreng kewibawaan Pemkot Kotamobagu.

Sekretaris Lambaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), Irawan Damopolii SH, menyesalkan kasus penganiayaan oleh 7 anggota SP3. “Sebagai Polisi penegak Perda, harusnya mampu mengendalikan diri. Tindakan brutalisme itu, telah mencoreng kewibawaan Pemkot Kotamobagu, di mata masyarakat. Hal ini jangan pernah terulang lagi” tegas Damopolii.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak, menegaskan laporan keluarga korban atas nama Akbar Kadengkang (13) siswa SMPN 4 Kotamobagu yang dilaporkan ke Mapolres Bolmong, atas dugaaan penganiayan tujug  anggota SP3, kasusnya tetap diproses.

“Proses hukum berjalan. Ketujuh anggota Pol-PP akan segera kami tahan,” kata Kapolres, didampingi Kasubag Humas, AKP Saiful Tamu (15/02/2016) kepada sejumlah wartawan dihalaman Mako Polres Bolmong.

Tindakan represif tersebut kata Tamu, setelah Polres Bolmong mengumpulkan sejumlah alat bukti, maka penahanan secepatnya dilakukan dan pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan beserta para tersangka akan diproses Tahap 2, kepada Kejaksaan Negri Kotamobagu.

Adapun para pelaku penganiayaan anak dibawah umur itu, menurutnya,  para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan sebagaimana bukti-bukti  yang dikantongi penyidik.

Diketahui kasus ini terjadi saat korban Akbar Kadengkang  hendak menunggu kendaraan tumpangan untuk pulang ke rumah di Motoboi Besar. Tiba-tiba sejumlah oknum Sat Pol PP Kota Kotamobagu melintas dikawasan itu dan berselisih paham dengan sekelompok siswa.

Kemudian, 7 Anggota Pol PP Kota Kotamobagu, kantor yang dinahkodai Kasat SP3, Sahaya Mokoginta SSTP  itu, kemudian mengeroyok korban  dengan memukul dan menendang serta menampar tubuh korban bahkan sempat ditahan di Kantor SP3, di Kantor Walikota Kotamobagu, sambil dihukum jalan jongkok.

Kasat Kantor SP3 Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta dikonfirmasi via seluler namun enggan mengangkat telephon. Dikonfirmasi via Short Massage Service (SMS), hingga berita ini diturunkan, tidak membalas SMS. (Audy Kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.