KOTAMOBAGU POST – 3 Calon Sangadi Desa Nonapan 1 Kecamatan Poigar, yakni ; Abdulah Mamonto, Musuch Mokodonngan dan Farida Ginoga, pekan ini akan berurusan dengan Penyidik Polres Bolmong.
Lantaran, ketiga Calon Sangadi ini, dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, terhadap Calon Sangadi terpilih Desa Nonapan 1, atas surat laporan yang ditandatangani ketiganya. Surat ini dikirim ketiganya, setelah sehari kemudian kalah bertarung pada Pilsang Desa Nonapan 1 Kecamatan Poigar.
Ketiga oknum ini dilaporkan oleh Sahrudin Lomboan ke Mapolres Bolmong dengan nomor Laporan Polisi : Sttlp/43a./1/2016/Res-Bm, tertanggal 11 Januari 2016. Laporan pencemaran nama baik ini, diterima oleh petugas SPKT AIPTU Solaiman Usman.
Dalam laporannya, Sahrudin Lomboan selaku Calon Sangadi terpilih merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh ketiga terlapor, atas surat mereka ke Bupati Bolmong yang menuduh Sahrudin Lomboan melakukan pemalsuan identitas.
“Saya telah dicemarkan nama baik oleh ketiga Calon Sangadi tidak terpilih. Dalam bukti surat yang mereka tembuskan kepada 9 pejabat daerah Bolmong, mereka menuduh saya memalsukan identias, jadi saya keberatan minta kasus ini diproses,” kata Sahrudin Lomboan dihadapan petugas Polres Bolmong, (11/01/2015).
Data dihimpun, Calon Sangadi Sahrudin Lomboan sudah lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Pemkab Bolmong, saat tahapan Pilsang Desa Nonapan 1 digelar. “Saat verifikasi administrasi dilakukan Pemkab Bolmong, Administrasi milik Calon Sangadi Sahrudin Lomban, sangat lengkap dan tidak ada masalah, sehingga Pak Bupati Bolmong telah mengeluarkan rekomendasi keikutsertaan bersangkutan mengikuti Pilsang Desa Nonapan dan bersangkutan sudah ditetapkan oleh BPD Desa Nonapan 1 sebagai Sangadi terpilih,” kata Asisten 1 Setdakab Bolmong, Drs Chris Kamasaan, pada wartawan media ini, pekan lalu.
Informasi dihimpun, tiga calon sangadi yang kalah dalam Pilsang Desa Nonapan 1, telah melayangkan surat kaleng tertanggal 16 Desember 2015, ditujukan ke Bupati Bolmong. Surat tersebut menyatakan tidak setuju atas hasil Pilsang.
Ketiganya nekad mengirim surat setelah perhitungan suara dinyatakan kalah dalam Pilsang. Isi surat mereka, menolak hasil Pilsang Desa Nonapan 1, dengan alasan Calon terpilih Sahrudin Lomban, tidak memenuhi syarat.
Kemudian dalam paragraf terkahir, ketiganya menuduh Calon terpilih Sahrudin Lomboan melakukan pemalsuan identitas. Atas dasar inilah, Sahrudin Lomboan melaporkan ketiganya di Mapolres Bolmong. (tim)