Raibnya Rp5 Miliar di Bank Sulut, Walikota Kotamobagu Dituding Skenario Pembohongan Publik

Ilustrasi

KOTAMOBAGU POST – Pernyataan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara akan dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2015 nanti, dituding sebagai skenario pembohongan publik untuk mengelabui masuknya penyelidikan pihak penegak hukum.

Demikian diungkapkan oleh dua lembaga yakni anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Michael Pakasi dan Wakil Sekretaris Umum (Wasekjen) Lembaga Penyelidikan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Ali Imran Aduka.

Keduanya menyebutkan, telah melakukan investigasi terkait raibnya Rp5 Miliar di Kas Pemkot Kotamobagu yakni Bank Sulut Cabang Kotamobagu, yang menemukan banyak kejanggalan terkait anggaran milik pihak ketiga yang sudah ditata di APBD Perubahan 2014.

“Hasil konfirmasi dengan para pejabat berkompoten di DPRD Kotamobagu, pernyataan Walikota bahwa proses Rp5 Miliar akan ditata di APBD Perubahan 2015, tidak semudah itu. Bahwa menurut DPRD, pentepan Rp5 Miliar nanti di APBD-P, harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Kalau BPK tidak bisa merekomendasi, maka DPRD juga tidak akan menyetujui penetapan Rp5 Miliar di APBD-P,” kata Ali Imran Aduka.

Menurut Aduka, jawaban Walikota Tatong Bara dan Kabag Humas Rafiqah Bora terhadap klarifikasi yang dipublikasikan sejumlah media massa terkait penetapan RP5 Miliar di APBD-P nanti,mengandung pembohongan publik terutama untuk membuat kesan-kesan agar pihak penyidik tindak pidana korupsi mengurungkan niat menyelidik kasus ini.

“Sudah jelas, DPRD Kotamobagu tidak akan ambil resiko jika tidak ada rekomendasi BPK RI untuk ditetap di APBD-P. Nah audit BPK akan menentukan apakah dana Rp5 Miliar yang hilang di Bank Sulut memang benar ditransver ke rekening BRI sesuai pernyataan Walikota. Kalupun itu benar tentu telah melanggar UU 32 Tahun 2014 pasal 192 dimana dana APBD telah di rampas bukan untuk pemanfataan sesuai APBD,” singgungnya.

Sementara itu, anggota LCKI Kotamobagu Michael Pakasi mengatakan, seharunya Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Rafiqah Bora selaku juru bicara Pemkot Kotamobagu, harus melakukan rapat kordinasi dengan DPRD sebelum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses pergantian Rp5 Miliar yang akan ditetap di APBD-P 2015 nanti.

“Tidak semudah itu Walikota melakukan penetapan Rp5 Miliar di APBD-P 2015 nanti. Sebab banyak aturan yang pasti akan dilanggar jika dipaksakan. Sebab pihak Dinas PPKAD telah mengeluarkan SP2D pada posisi pengeluaran keuangan APBD-P desember 2014. Mana bisa SP2D 2014 akan dicairkan pada APBD-P 2015? Ini adalah pelanggaran berat. Jadi kami minta Walikota dan Kabag Humas jangan melakukan pembohongan publik. Mengeluarkan statemen ke publik jika berbicara keuangan negara harus dibicarakan dengan DPRD dan butuh saran dari BPK RI. Jangan asal bunyi,” kecam anggota LCKI Kotamobagu itu.

Dikatakan skenario Walikota Kotamobagu mengeluarkan pernyataan publik kepada media massa, dengan kesan bahwa proses pembayaran Rp5 Miliar pada pihak ketiga sudah disepakati dengan kontraktor dan akan di APBD-P kan pada 2015 ini, sengaja mengelabui agar terhindar dugaan korupsi atau penggelapan uang APBD-P 2014.

“Kasus ini bukan hanya bertumpu pada kesepakatan antara Walikota dan pihak ketiga, tapi proses transaksi dana APBD-P Rp5 Miliar dari Kas Bank Sulut ke rekening BRI Kotamobagu, itu pelanggaran berat. Namun itu alasan Pemkot ketika dana di Bank Sulut sudah kosong saat para kontraktor hendak mengklaim dana mereka. Nah keterangan itu juga tidak bisa masyarakat Kotamobagu telan mentah-mentah, sebab logika kedua, kita bisa mencurigai dana Rp5 Miliar sudah tidak ada kemudian jadi alasan di transver ke BRI. Ini harus di usut tuntas oleh penyidik,” tantang Michael. (audie kerap)