Walikota Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Kotamobagu489 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Pemerintah kota Kotamobagu, Sulut akhirnya menerbitkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 H/2020 ini ditangah situasi pandemi covid 19.

Surat edaran Nomor 170/W-KK/VII/2020 yang ditandatangani langsung walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara itu disebutkan, sholat Idul Adha berjamaah dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan disemua Desa/Kelurahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Keputusan ini diambil walikota setelah dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah Kotamobagu dengan kantor kementrian agama, Majelis Ulama Indonesia, badan kerjasama antar umat beragama, ketua organisasi islam dan gugus tugas yang ada di Kotamobagu pada tanggal 08 Juli 2020.

Meski demikian, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa tempat- tempat yang dianggap masih rawan covid 19 oleh tim gugus tugas tidak akan dilaksanakan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.