Sekda Kotamobagu Dua Kali Melapor ke KPK Terkait Gratifikasi Bersentuhan Jabatan 

Headline, Kotamobagu858 Dilihat
Sekda Kota Kotamobagu Adnan Masinae mengaku sudah dua kali melapor ke KPK RI terkait gratifikasi oleh perusahaan tertentu.

KOTAMOBAGU POST – Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae SSos, MSi menyebutkan, upaya oknum-oknum tertentu melakukan perbuatan gratifikasi dengan memberikan hadiah pada dirinya, dan telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal ini terungkap saat Kotamobagu Post melakukan wawancara via seluler kepada panglima birokrat Pemkot Kotamobagu itu, Kamis (21/02/2019), pekan lalu.

“Sudah kali pemberian hadiah yang bagi saya adalah gratifikasi karena berkaitan dengan jabatan yang saya emban sebagai Sekda,” jawab Adnan, kepada wartawan kotamobagupost.com.

Dikatakan, dua kasus tersebut sudah dilaporkan resmi kepada KPK. Yakni satu kasus percobaan gratifikasi tahun 2019 dan satu kasus lagi awal tahun 2019.

Dia menyebutkan, percobaan gratifikasi dilakukan bukan dari pihak ASN Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Bukan dari ASN, tapi pemberian hadiah dari perusahaan. Hadiah itu ada yang dalam bentuk pemberian bonus-bonus yang nilainya lumayan besar,” terang Adnan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.