Penerbitan Perizinan Dikendalikan Pemerintah Pusat, Dinilai Berdampak Negatif Pertumbuhan Usaha Kecil di Kotamobagu

Kotamobagu1575 Dilihat
Seluruh pelaku usaha di Kota Kotamobagu diwajibkan segera memilik Nomor Induk Berusaha atau NIB didaftar secara online sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 gambar. Derek Ismael menilai pemberlakuannya terlalu terburu-buru : (istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dinilai bakal berdampak negative terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya usaha kecil menengah di Kota Kotamobagu.

Hal ini menurut Kordinator LAKRI Indonesia Tengah, Derek Ismael, lantaran pemberlakuannya diterapkan secara terburu-buru oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal, Nasional.

“Ditengah giat-giatnya Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan pemberdayaan dan kemudahan proses penerbitan perijinan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Kotamobagu, justeru turun lagi regulasi yang menurut kami memberikan dampak negative bagi pemilik usaha kecil di Kotamobagu,” kata Derek.

Dikatakan, regulasi yang di integrasikan pendaftaran usaha melalui Online Singel Submision (OSS), telah berdampak terjadi kegaduhan baik bagi pelaku usaha kecil, maupun penerapannya oleh Pemerintah Daerah.

“Terjadi benang kusus dan dilematis yang berdampak kegaduhan pada proses penerbitan perijinan. Ini dialami oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Sebab sosialisasi tentang pendaftaran via OSS belum diketahui public, sementara pemerintah daerah juga selaku eksekutor perjinanan, tidak memiliki anggaran untuk sosisalisasi apalagi menghadapi perubahan radikal atas proses penerbitan perizinan,” ungkapnya.

Contohnya terkait pemberlakukan semua jenis usaha harus memiliki akun dan mendaftar melalui online.

“Lho, tidak semua pemilik usaha kecil yang paham dengan pembukaan akun serta pendaftaran online. Ini jadi beban kerja berat bagi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tegasnya.

Apalagi kata Derek, tentang perpanjangan perijinan seperti SITU, SIUP atau HO yang kini tidak akan diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.

“Sementara legalitas ini menjadi kebutuhan urgen dalam mendapatkan kepercayaan publik, apalagi produk industry lokal di bidang kuliner. Mestinya perijinan yang sudah harus diperpanjang, namun perubahan mendadak mekanisme perizianan, membuat mereka pusing kepala,” tambahnya.

Derek juga prihatin akan pertumbuhan usaha kecil yang baru dalam proses merangkak.

“Mereka harusnya dengan mudah mendapatkan perizinan baik dari keterangan Lurah dan mendapatkan legitmasi dari Pemerintah Kotamobagu, namun dengan regulasi OSS, pemerintah daerah akan ragu-ragu mengeluarkan bentuk perizinan yang semestinya legalitas pemerintah daerah itu yang akan mendorong tingkat kepercayaan konsumen akan produk lokal yang mereka pasarkan,” sentil Derek Ismael, lagi. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.