Pemkot Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran, Pelaku Usaha Daftar Aplikasi Online Singel Submision 

Kotamobagu1219 Dilihat
Pemkot Kotamobagu menerbitkan Surat Himbauan Pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui aplikasi si Surat Himbauan yakni, semua jenis usaha diterbitkan melalui Online Singel Submision (OSS), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomot Induk Berusaha

KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara menerbitkan surat himbauan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Kotamobagu, agar segera mengintergrasikan badan usaha mereka dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pendafataran pada aplikasi Online Singel Submision atau OSS.

Surat diterbitkan Pemkot Kotamobagu tertanggal 18 Februari 2019, ditandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah, Adnan Masinae SSos, MSi.

Dalam isi surat ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah administrasi Kota Kotamobagu, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Ijin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Isi Surat Himbauan yakni, semua jenis usaha diterbitkan melalui Online Singel Submision (OSS), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomot Induk Berusaha (NIB), Memiliki NPWP Perusahaan yang masih berlaku, memiliki akta perusahaan dan wajib memiliki email perusahaan sendiri.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Kotamobagu , Noval Manoppo membenarkan tentang Surat Himbauan Walikota Kotamobagu tersebut.

“Surat himbauan telah diterbitkan oleh Pemerntah Kota Kotamobagu sejak tanggal 18 Februari 2019. Intinya seluruh pelaku usaha, wajib mendaftarkan usaha mereka melalui OSS,” kata Noval Manoppi, pada Kotambobagu Post, Rabu (27/02/2019), diruang kerjanya.

Menurut Noval, kebijakan secara nasional tersebut mendaftarja usaha mereka OSS, sebagai proses yang diatur oleh Pemerintah Pusat dalam PP Nomor 24 Tahu 2019.

“Saat ini pemerintah kotamobagu sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh plaku usaha atau pemilik usaha, untuk segera mendaftarkan perusahaan mereka via OSS,” ujar Noval. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.