Pemkot Ancam Tutup 60 Ruko 23 Maret, Lantaran Pedagang Menunggak Pajak

Kotamobagu377 Dilihat
60 ruko pasar 23 maret menurut Drs Herman Aray Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, akan dilakukan penutupan. (istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Selain telah habis masa waktu Hak Guna Bangunan (HGB), pihak Pemerintah Kota Kotamobagu rencana segera melakukan penutupan seluruh ruko di Pasar 23 Maret.

Tindakan ini ikut dipicu oleh ketidaktaatan para pedagang yang menempati Ruko 23 Maret, yang enggan atau malas membayar pajak ke pihak Pemkot Kotamobagu.

Rencana penutupan 60 ruko tersebut, ditegaskan Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray.

Menurut Herman Aray, Pajak dan retribusi merupakan sumber pasokan Pemerintah Kotamobagu untuk kelangsungan pembangunan dan dikembalikan bagi masyarakat.

Namun jika para pedagang di ruko 23 maret tidak mau membayar pajak, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas termasuk melakukan penutupan total 60 Ruko.

“Penutupan lantaran HGB yang diberikan pemerintah kepada pedagang untuk menempati ruko sudah habis waktu sejak tahun 2013, juga pihak pedagang tidak keporatif dan menunggak pajak,” ungkap Aray. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.