Dugaan Tindak Pidana Fiducia Smart Finance, Kasat Reskrim : “Kami Proses Jika Ada Laporan Masuk”

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Aswar Nur SIK (foto : BI)

KOTAMOBAGU POST –  Keluahan seorang warga Kota Kotamobagu jadi korban perampasan sepeda motor tanpa Akta Jaminan Fiducia diduga dilakukan Debt Collector Smart Finance, ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Aswar Nur SIK.

“Kalau ada laporan masuk, kami proses sesuai hukum. Tidak boleh melakukan perampasan kendaraan dengan cara-cara paksa dan melanggar hukum. Sudah ada ketentuan Undang-undang Fiducia yang mengaturnya,” kata Kasat Reskrim, Aswar Nur, dikonfirmasi menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Sabtu (22/06/2019).

Namun terkait Locus Delicti di Kota Manado dan korban pemilik kendaraan berdomisili di Kota Kotamobagu, menurut Kasat AKP Aswar, menjadi pertimbangan dalam proses delik aduan yang masuk.

“Jika laporan masuk di Polres Kotamobagu, tentu akan menjadi pertimbangan kami, sebab hasil konfirmasi anda (wartawan), tempat kejadian di Kota Manado,” jelas Aswar.

Namun Aswar tak menepis jika pihak korban hendak melaporkan kasus tersebut sebagai kasus tindak pidana UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia.

Korban hendak melaporkan juga tentang dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia yang diduga dilakukan oleh Smart Finance beralamat di Kotamobagu,” Tanya wartawan Kotamobagu Post.

Kasat AKP Aswar kemudian menjawab, “ Silahkan saja, setiap warga Negara berhak melapor jika merasa dirugikan. Kami akan proses sesuai prosedur hukum,” ucap Aswar dihubungi via Seluler.

Dimas diketahui adalah Pimpinan Smart Finance Kotamobagu tempat terpisah dikonfirmasi Kotamobagu Post (Sabtu, 22/06/2019), tidak bisa menunjukan dokumen Akta Jaminan Fiducia terhadap satu unit motor yang sudah dirampas paksa oleh Debt Collector di Kota Manado.

“Kenapa baru sekarang Tanya soal Akta Fiducia? Akta (Jaminan Fiducia) itu ada, tapi ada di Kantor Pusat (Smart Finance) di kantor saya (Cabang Kotamobagu) tida ada, karena itu surat berharga,” ungkap Dimas, terkesan berkelit.

Terkait pihak korban akan melapor ke polisi karena pihak Smart Finance tidak bisa menunjukan bukti Akta Jaminan Fiducia, Dimas yang ngaku berasal dari luar Sulawesi utara dan baru saja bertugas di Kota Kotamobagu itu, dengan enteng mempersilahkan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.