Dirjen Imigrasi : “Kanim Kelas III Kotamobagu, Memenuhi Syarat Naik Kelas II”

Dirjen Imigrasi DR Ronny Sompie SH MH

KOTAMOBAGU POST – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, DR Ronny Sompie SH, MH, memastikan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Kotamobagu, Provinsi Sulut, akan diperjuangkan dinaikan statusnya menjadi Kanim Kelas II.

Hal ini diungkapkan mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu, saat diwawancarai wartawan, dimomen kegiatan Kunker pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing, Selasa (04/12/2018), di Kota Kotamobagu.

“Memenuhi syarat untuk dinaikan ke Kelas II. Saya akan ajukan kepihak Menpan RB dan Kementerian Keuangan untuk penaikan statusnya,” kata Sompie, dihalaman Kanim Kelas III Kotamobagu, sebelum bertolak pulang ke Jakarta.

Menurut Sompie, dokumen pengajuan penaikan status Kanim menjadi Kelas II, sudah dia terima. Dokumen tersebut, lengkap memaparkan tentang alasan teknis menyangkut luas wilayah jangkauan pelayanan di 5 Kabupaten/Kota, yang memiliki luas daratan 54 persen dari luas Provinsi Sulut.

“Ya, kami usulkan secepatnya,” jawab mantan Kapolda Bali menjawab sejauh mana komitmen peningkatan pelayanan publik untuk menaikan status ke kelas II.

Senada hal itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara yang menjadi tuan rumah kunker perdana Dirjen Imigrasi Provinsi Sulut itu, menyatakan pihaknya bersama DPRD dan seluruh Kepala Daerah di Bolmong  Raya, sudah menandatangani permohonan yang diajukan ke pihak kementerian terkait, untuk penaikan status Kanim Kelas III Kotamobagu menjadi Kanim Kelas II Kotamobagu.

“Bukan hanya 4 Kabupaten dan 1 Kota yang dilayani oleh Kanim Imigrasi Kotamobagu, juga warga dari Minsel dan Mitra selalu datang mengurus dokumen Imigrasi di Kotamobagu. Penaikan status menjadi kebutuhan pelayanan public,” ujar Tatong Bara, saat mendampingi Dirjen Imigrasi sebelum Sompie bertolak meninggalkan kawasan Kotamobagu.

Diketahui tugas Kanim Imigrasi Kelas III Kotamobagu, meliputi pelayanan dokumen imigrasi dan pengawasan orang asing didaratan yang memiliki luas lebih dari 8000 kilometer.

Ditambah jumlah WNA di wilayah kerja Kanim Imigrasi Kelas III Kotamobagu cukup banyak, bahkan hampir mencapai lebih 500 WNA pada tahun 2018 ini, yang mayoritas bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.