Catatan : audie kerap – KOTAMOBAGU
KOTAMOBAGUPOST.COM – Dua mantan sahabat sejati jika berbeda kepentingan politik, kadang harus berakhir di Pengadilan. Ini fakta yang mengaitkan dua nama, Hi.Salihi B.Mokodongan dan Yasti Soepredjo Mokoagow, yang ironis keduanya tercatat sebagai Bakal Calon Bupati Bolmong masa bhakti 2016-2021.
Kasus perdata tiba-tiba menggemparkan publik Kabupaten Bolmong. Bukan sekedar isu, namun faktanya tengah menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Meski Sosok lelaki bernama Mohamad Wongso, terergistrasi selaku penggugat kasus hutang Salihi Rp6 Miliar di PN Kotamobagu, namun nama Yasti Seopredjo justeru disebut-sebut ikut dalam drama gugatan perdata itu dan diduga sebagai pemilik uang yang dipinjamkan kepada Salihi Mokodongan.
Benar atau tidaknya uang miliaran rupiah yang disengketakan di PN Kotamobagu, masyarakat masih menunggu jawaban fakta pengadilan nanti.
Ironisnya, hutang yang disebut-sebut masuk dalam cost politik bagi pemenangan Salihi Mokodongan jelang Pilkada Tahun 2011, justeru jadi drama mengerikan yang dikuak, dikala memasuki tahapan Pilkada Bolmong Tahun 2016.
Kisah ini bak totonan film memiriskan bagi masyarakat Kabupaten Bolmong. Sebab, masyarakat Bolmong tahu persis, jika Yasti dan Salihi, mantan sahabat karib pada Pilkada 2011 lalu, justeru saat ini keduanya sudah resmi tercatat sebagai Bakal Calon Bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah Bolmong.
Merivieuw perjalanan jelang Pikada Bolmong di tahun 2010 lalu, Yasti Soepredjo adalah unsur Pengurus Pimpinan Pusat DPP PAN, mati-matian memenangkan Salihi pada Pilkada Bolmong tahun 2011.
Mungkin saja benar atau tidak, uang itu milik Yasti Soepredjo. Namun, sidang kasus perdata di PN Kotamobagu, sudah memasuki babak kedua yang digelar pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016. Tentu fakta sidang yang akan membukanya.
Dua advokat masing-masing Kasman Damopolii menjadi pengacara si-penggugat Mohamad Wongso. Salihi Mokodongan juga memakai pengacara cukup kondang di Kotamobagu, yakni Ibrahim Podomi SH.
Dilansir dari sebuah media online lokal, bahwa uang Rp3 miliar diserahkan setelah dua pekan kepada Salihi Mokodongan, di sebuah rumah beralamat Jalan Cendana, Kelurahan Mogloaing. Tiga miliar itu diisi di dalam kardus yang diserahkan Yasti Soepredjo Mokoagow, ke Salihi.
Memang publik di Bolmong Raya, tahu persis seperti apa hubungan politik antara Salihi dan Yasti pada pemenangan suksesi Pilkada Bolmong tahun 2011.
Kala itu, Yasti yang berstatus anggota DPR RI Fraksi PAN, tak cuma memberikan tempat bagi Salihi untuk dicalonkan dari gerbong PAN. Namun, ikut mensuport pemenangan Salihi, hingga sukses menumbangkan pasangan Calon Bupati Aditya Anugera Moha (ADM) – Norma Makalalag, yang dicalonkan koalisi Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Yasti memang menjadi tonggak sejarah bagi berkibarnya nama Salihi dikursi orang nomor satu di Kabupaten Bolmong. Yasti juga memiliki peran penting sehingga barisan PDIP-Perjuangan bisa berkoalisi menempatkan Yanni R.Tuuk sebagai pasangan Wakil Bupati Bolmong, semasa itu.
Pertarungan perebutan kursi Bupati Bolmong yang ditinggalkan Marlina Moha Siahaan (dua periode menjabat Bupati Bolmong), semasa itu, Salihi memang perkasa. Karena di backing oleh Yasti Soepredjo yang dikenal publik luas, sebagai politikus spekulan yang memiliki cukup banyak uang untuk dibelanjakan dalam beberapa momentum Pilkada di Bolmong Raya. .
Kemenangan pasangan Salihi Mokodongan-Yanni R.Tuuk dengan jargon BERSATU singkatan dari Bersama Salihi dan Yanni. Keduanya diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional, yang juga mengkanvaskan pasangan Calon Bupati Limi Mokodompit-Meidy Pandeiroth yang diusung oleh Koalisi Parpol pemilik kursi di DPRD Bolmong. (bersambung****)