KOTAMOBAGU – Dua pelaku penganiayaan yang menjadi viral di media sosial berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu kurang dari 3 jam setelah keluarga korban melapor ke polisi. Selasa, (21/3/2023)
BAB Alias Ben dan AG Alias Adit yang berasal dari dua desa di Kecamatan Bolaang tersebut melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku di Cafe Clasik, Kelurahan Kotabangon.
Menurut Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana, Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai kasus tersebut.
“Kedua pelaku langsung dijemput dari rumahnya masing-masing dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Dewa
Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pihaknya akan mencari adanya keterlibatan pelaku lain maupun adanya barang bukti di lokasi kejadian.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh BAB Alias Ben dan AG Alias Adit ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video penganiayaan tersebut diunggah oleh warga sekitar.
Penganiayaan yang terjadi di Cafe Clasik, Kelurahan Kotabangon tersebut menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku sangat tidak manusiawi.
Kepolisian telah melakukan tindakan cepat dan profesional dengan menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 3 jam setelah keluarga korban melapor ke polisi. (*/Cox)
CATATAN : Penganiayaan bukanlah hal yang dapat diterima dalam masyarakat. Kasus seperti ini harus ditindak tegas agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menghargai hak asasi manusia dan saling menghormati satu sama lain. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.