KOTAMOBAGU POST, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim membuat kebijakan baru soal system pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mendikbud Nadiem memperbolehkan dana BOS dipakai membeli pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Seperti dikutip dari Tribun-Timur.com bahwa kebijakan kebijakan itu diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Ia melihat, banyaknya keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak,” ucap Nadiem, di Bogor, pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
“Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah,” sebutnya.
Diketahui, pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini diberlakukan akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran tatap muka di sekolah dirubah.
Proses pembelajaran dilakukan secara daring dari rumah masing-masing peserta didik.
Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.
Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“ Namun, tidak semua siswa mendapatkannya. Dana bos untuk pembelian kuota internet ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu sesuai kategori yang telah ditentukan oleh sekolah,” Terangnya. (*)