KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara telah ingkar janji terhadap kesepakatan tertulis yang dilakukan dengan pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), sehingga dana berbanderol lebih dari Rp4 Miliar yang tertata dalam APBD tahun 2014, menjadi dana siluman.
Belanja bernomenklatur Progam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) lebih dari Rp4 Miliar ini, memang tidak digunakan oleh Walikota Kotamobagu untuk memenuhi kewajiban pembayaran progam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada pihak BPJS.
Akibatnya, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, hingga tahun 2016 ini, masih berhutang Rp2,9 Miliar kepada BPJS, dari total kewajiban lebih dari Rp4 Miliar yang diperuntukan bagi jaminan kesehatan sekitar 17 ribu penduduk miskin di Kota Kotamobagu.
Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LIDIK KRIMSUS RI, Ali Imran Aduka, pada wartawan media ini (03/01/2016).
Aduka mengatakan, Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara terlibat langsung dalam penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kantor Pengelola BPJS Bolmong Raya.
“Walikota Ir Tatong Bara yang menandatangani langsung MoU dengan BPJS untuk pembayaran Rp4 Miliar bagi penjaminan 17 ribu penduduk miskin di Kota Kotamobagu dalam program Jamkesda tahun anggaran 2014. Nah, hasil investigasi kami, masih ada dana Rp2,9 Miliar yang tidak dibayarkan oleh Walikota kepada pihak BPJS,” ketus Ali Aduka.
Dirinya menyebutkan, pada tahun anggaran 2014 pihak Walikota Ir Tatong Bara hanya membayarkan kewajiban lebih dari Rp1 Miliar kepada BPJS, pada posisi Triwulan IV melalui kucuran dana APBD-Perubahan tahun 2014, sedangkan sisinya kisaran Rp2,9 Miliar tidak dibayarkan. Sedangkan dana segar Rp4 Miliar bersumber dari APBD induk T.A 2014 yang dialokasi untuk nomenklatur itu, tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
“Namun pembayaran panjar oleh Walikota Kotamobagu kepada BPJS, bersumber dari anggaran APBD Perubahan tahun 2014, bukan dari anggaran APBD induk. Sehingga kami patut mencurigai, dana sebesar Rp4 Miliar menjadi dana siluman karena pembelanjaan untuk kepentingan publik sesuai nomenklatur APBD induk tahun 2014 tidak jelas penggunaannya,” terangnya.
Pihak Pengelola BPJS Bolmong Raya, Laura Gesong sempat diwawancarai wartawan belum lama ini, membenarkan adanya dana Rp2,9 Miliar lewat MoU yang ditandatangani Walikota Ir Tatong Bara yang masih belum dibayarkan.
“Untuk hal tersebut (hutang Rp2,9 Miliar) saya juga belum dapat info terkini dari pihak Pemda (Pemkot Kotamobagu) sudah sampai dimana prosesnya (Pembayaran hutang Pemkot),” kata Gesong via seluler (04/01/2015) menjawab pertanyaan wartawan terkait hutang Rp2,9 Miliar Walikota Tatong Bara kepada pihak BPJS.
Sementara menurut Wasekjen LIDIK KRIMSUS, pihak Kepala Dinas PPKAD Kotambagu, Rio Lambone SSTP memberikan penjelasan kalau, pembayaran program Jamkesda kepada pihak BPJS, seluruh dananya pada tahun anggaran 2014 lalu sudah dialokasikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kotamobagu yang menjadi pengelola dana tersebut.
Dahlan, salah satu pejabat Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dikonfirmasi wartawan via seluler (Senin 04/01/2015) membenarkan adanya persoalan hutang piutang dengan BPJS dimana adanya MoU pihak Walikota Tatong Bara dengan pengelola BPJS pada tahun anggaran 2014.
“Iya benar (maksud hutang Rp2,9 Miliar), namunkan saya waktu itu (tahun 2014) masih belum menjabat Kepala Bidang. Kepala Dinas atasan saya juga waktu itu belum menjabat,” kata Dahlan yang membantah keras jika dana hutang itu terjadi penyelewengan. Dipihak lain, Wasekjen LIDIK KRIMSUS Ali Imran Aduka mencurigai adanya aroma korupsi terkait hak pembayaran kepada BPJS sebesar Rp2,9 Miliar. Menurut Aduka, karena Walikota Tatong Bara yang menandatangani MoU dengan BPJS, seharusnya dana yang tertata itu harus dibayarkan oleh Walikota Tatong Bara pada posisi tahun anggaran 2014, karena sudah teralokasi dan tertata sesuai peruntukannya.
Dengan tidak dibayarkannya dana tersebut, menurut Aduka uang Rp2,9 Miliar menjadi dana siluman yang sarat aroma dugaan korupsi dan ingkar janji dilakukan oleh Walikota Tatong Bara.
Adanya tudingan aroma korupsi oleh pihak Wasekjen LIDIK KRIMSUS dalam kasus ini, pihak Walikota Kotamobagu enggan memberikan tanggapan.
Walikota Tatong Bara dikonfirmasi melalui juru bicara Suhartin Tegela hingga berita ini diturunkan, belum memberikan konfirmasi terkait adanya aroma dugaan korupsi dalam kasus dana BPJS ini.
Suhartin Tegela yang menjabat Kabag Humas Setda Kota Kotamobagu selaku juru bicara Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara enggan berkomentar terkait dugaan aroma korupsi dana siluman Rp4 Miliar. Dihubungi via Handphone namun tidak diangkat, juga dikonfirmasi via pertanyaan short massage service (SMS), namun pertanyaan wartawan tidak dibalas hingga berita ini diturunkan. (audy kerap)