KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 140 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil terjaring dalam operasi gabungan yang digelar oleh tim gabungan dari UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara bersama Satlantas Polres Kotamobagu, POM, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Operasi ini bertujuan untuk mengendalikan kelalaian pembayaran pajak kendaraan.
Operasi razia kepatuhan membayar pajak tersebut berlangsung selama 3 hari, dimulai dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2023.
Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Lendy Daud S.H. MSi, melalui Kepala seksi sengketa pajak dan retribusi daerah (Kasisepatri) Charlis A Punu S.Sos., mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terjaring dalam operasi.
“Selama tiga hari tim gabungan melaksanakan razia untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebanyak 140 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil terjaring dalam operasi ini. Jenis pelanggarannya bervariasi,” ungkap Charlis A Punu S.Sos
Charlis juga menambahkan, “Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangatlah penting, karena hal ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung kelangsungan program pembangunan daerah. Dengan operasi semacam ini, kami berharap bahwa masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan mereka.”ucapnya
Razia kepatuhan membayar pajak ini rencananya akan dilakukan setiap triwulan, sebagai upaya berkelanjutan untuk memastikan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.***