KOTAMOBAGU POST – Diam-diam Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Tatong Bara, rupanya secara rutin menerima uang setoran Rp450 Juta perbulan. Uang yang sebagian diperuntukan guna pemeliharaan lampu-lampu jalan, berasal dari pelanggan PLN yang disetorkan PT PLN Area Kotamobagu ke Kas Daerah Pemkot Kotamobagu.
Hal ini dibeberkan Manager PT PLN Area Kotamobagu, Irawan Agus Sulistya, lantaran sangat kesal, banyaknya lampu-lampu jalan yang mati dan dijadikan alasan oleh Pemkot Kotamobagu, tidak mau membayarkan tunggakan pembayaran tarif daya listrik lampu penerangan jalan umum yang setiap malamnya menerangi kawasan Kotamobagu. .
Sulistya membeberkan, setiap bulannya pihak PT PLN Area Kotamobagu secara rutin menyetorkan uang Rp450 Juta kepada Pemkot Kotamobagu. Setoran uang tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditagih oleh PT. PLN Area Kotamobagu dari seluruh masyarakat pelanggan listrik wilayah hukum Kota Kotamobagu.
“Jadi kalau alasan harus menghitung ulang pembayaran tunggakan listrik karena lampu-lampu terpasang banyak yang mati, itukan alasan mengada-ngada. Terus setoran PLN Rp450 Juta setiap bulan ke Kas Pemkot digunakan untuk apa?” tanya Sulistya.
Dikatakan, setoran tersebut dipungut dari 10 persen pembayaran listrik masyarakat Kotamobagu dan pada minggu pertama setiap bulan, langsung disetor tunai ke Pemkot Kotamobagu.
“Omset PT PLN Area Kotamobagu untuk wilayah Kotamobagu mencapai Rp6 Miliar perbulannya. Nah, jika keseluruhan pelanggan membayar lunas, maka ada Rp600 juta perbulan kami setorkan ke Kas Pemkot. Tapi karena pelanggan ada juga yang nunggak, jadi hanya kisaran Rp450 Juta yang kami setorkan, tergantung omset yang dibayarkan pelanggan,” tukasnya.
Menurut Sulistya, dana PPJ tiap bulannya yang rutin disetor PT PLN Ke Kas Daerah Pemkot Kotamobagu, seharusnya sebagian dana itu wajib di alokasikan untuk pemeliharaan lampu-lampu penerangan jalan.
“Karena aturannya begitu. Pemeliharaan lampu jalan tanggungjawab Pemerintah Kotamobagu. Nah kan ada dananya pemeliharaannya. Karena PLN hanya bertanggungjawab mengaliri aliran listrik ke lampu terpasang. Sekarang setelah lampu tidak menyala, terus mau dijadikan alasan tidak membayar listrik,” ungkap Sulistya kepada Kotamobagu Post.
Soal perhitungan penggunaan daya listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT PLN, yakni berdasarkan lampu terpasang yang diajukan Pemerintah, bukan karena lampu tidak menyala. “Perhitungan Tarif Daya Listrik (TDL) mulai jam 06 Sore hingga jam 06 subuh dikalikan dengan jumlah lampu terpasang berdasarkan data yang disetujui oleh Pemeritah Desa atau Kelurahan bersama Camat” kata Sulistya.
Demikian pula alasan Pemkot lainnya masih menahan pembayaran listrik kepada PT PLN, karena meragukan jumlah lampu terpasang di jalan-jalan kawasan Kotamobagu juga tidak masuk akal.
“Jumlah lampu terpasang diseluruh kawasan Kotamobagu, adalah sesuai dengan verifikasi PT PLN dan disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan disetujui oleh Camat. Kenapa PT PLN harus merekayasa jumlah lampu? Kan memalukan jika Pemerintah Kota meragukan validnya data yang ditandatangani Pemerintah Kelurahan. Mereka yang tahu jumlah lampu terpasang di Desa mereka,” singgung Sulistya.
Menurutnya, di Indonesia tidak pernah ada sebuah Daerah yang berhutang listrik hingga 8 bulan berjalan. Padahal 10 persen PPJ yang ditagih PT PLN Kotamobagu dari masyarakat pelanggan kata Sulistya, disetorkan sukarela secata rutin kepada Pemkot . PLN juga tidak meminta upah apa-apa dengan sukarela menyetor sekitar Rp450 juta perbulan.
“Dulunya 10 persen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditagih PLN, langsung dipotong dengan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU). Nah karena berbentuk uang pajak, jadi saran BPK uang Pajak itu disetor langsung ke Kasa Daerah, nanti dibayarkan lagi oleh Pemerintah ke PLN. Kewajiban PT PLN kepada Pemkot Kotamobagu semua sudah dipenuhi, terus apalagi yang kurang?” ketus Sulistya.
Sulistya juga jadi bingung, sebab pernyataan Kepala Dinas Tata Kota Kotamobagu, bahwa pembayaran hutang listrik Pemkot nanti setelah selesai perhitungan kembali seluruh lampu-lampu jalan, “Asisten Manager saya sudah beberapa kali menghadap kepada Kepala Dinas Tata Kota. Siapa bilang kami tidak responsif? Kalo mau tunggu selesai menghitung ulang, sampai kapan selesainya? Sementara tunggakan sudah memasuki 8 bulan, kenapa tidak ada itikad baik membayar setengah dulu dari jumlah tunggakan,” ujar Sulistya bernada kecewa.
(AudyKerap)