Penunjukan Kepsek MI Baitul Makmur Kotamobagu Diprotes, Dianggap Tidak Prosedur

Kotamobagu, Terkini424 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Baitul Makmur Kotamobagu didatangi sejumlah orang tua murid dan pengurus Komite untuk menyampaikan protes, Selasa (13/10/20).

Aksi diketahui, buntut dari kekecewaan atas sikap yayasan Insan Baitul Makmur Kotamobagu yang telah sewenang-wenang dalam mengelola sekolah.

Seperti pencopotan kepala sekolah yang dilakukan secara sepihak hingga persoalan pengelolaan keuangan tidak sesuai mekanisme.

Seperti diungkapkan Adi Siswadi, salah satu pengurus komite sekolah mengatakan, bahwa seharusnya kepala sekolah harus berstatus ASN sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018.

“Harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jika bukan PNS, maka harus memiliki SK inpasing atau program penyetaraan keksejahteraan guru non PNS, kemudian berpengkat minimal III.c dan sudah mengikuti diklat calon kepsek yang dilaksanakan oleh balai diklat Kemenag,” Tuturnya.

Diketahui, yayasan telah menunjuk pelaksana tugas kepsek yang baru, namun dianggap tidak memenuhi syarat.

“Mekanisme menggantian dilakukan sepihak oleh yayasan Insan Baitul Makmur tanpa melibatkan pihak komite sekolah. Termasuk tidak berkoordinasi dengan pihak Kemenag,” ungkap Adi.

Sekretaris komite, Sumirat Pondabo menyayangkan dengan sikap yayasan. Menurutnya jika kepsek yang diangkat tidak sesuai dengan persyaratan, maka konsekwensinya adalah akan menghambat seluruh urusan administrasi sekolah.

“ Apalagi, dalam waktu dekat sudah harus memasukkan data pokok ujian nasional dan ditandatangani oleh Kepsek. Kalau Kepseknya tidak sah maka otomatis tidak boleh menandatangani. Termasuk tidak boleh menandatangani pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dokumen penting lainya,” Terang Pondabo.

Rio Lombone, salah satu anggota komite juga mempertanyakan legalitas yayasan Insan Baitul Makmur yang dinilai cacat. Menurutnya yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan bukan yayasan Insan Baitul Makmur, tetapi yayasan Ibnu Sabil. Sehingga menurut dia, jika ada peralihan yayasan maka harus ada dokumen resmi berupa akta notaris.

“Jadi apa yang dilakukan yayasan Insan Baitul Makmur saat ini semuanya cacat hukum karena tidak ada pengalihan dari yayasan Ibnu Sabil. Termasuk pengangkatan Plt Kepsek atas nama Suharjo Makalalag. Sampai hari ini, yang tercatat di data pokok pendidikan adalah kepsek lama atas nama Arkan Laiya. Sehingga secara prosedur, yang berhak menandatangani dokumen sekolah adalah Arkan Laiya. Tapi dia (Arkan) diganti secara sepihak oleh yayasan Insan Baitul Makmur,” tegas Rio Lombone.

Infromasi lain yang diragkum, dalam kepengurusan yayasan Insan Baitul Makmur Kotamobagu yang baru, Suharjo Makalalag memegang tiga jabatan penting. Yakni sebagai Ketua Yayasan, Ketua Komite dan kepala sekolah.

Bahkan saat menjabat kepala sekolah, sudah ada sembilan guru yang dipecat. Itu juga yang menjadi dasar protes orang tua dan pihak komite.

“Kami dari pihak komite dan orang tua murid meminta pihak Kementrian Agama Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk segera ambil langkah. Sebab, setahu kami, yayasan Ibnu Sabil telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota sejak 2013 silam oleh para pendiri saat itu,” pungkas Sekretaris Komite, Sumirat Pondabo. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.