KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu dengan tegas menolak membayar Rp4 Miliar hutang tagihan listrik ke Rekening Kas Negara sebelum perhitungan dan validasi kembali data lampu penerangan jalan selesai dilakukan. Pemkot juga mengklaim sedang melakukan perhitungan kembali melibatkan Dinas Tata Kota, Bagian Umum Setda dan PT PLN Kotamobagu.
Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Kota Drs Irawan Ginoga melalui keterangan persnya kepada Kotamobagu Post (Rabu 29/07/2015).
“Saya tidak mau masuk penjara jadi sebelum kami membayar kepada PLN, harus setelah selesai melakukan perhitungan kembali seluruh lampu-lampu jalan,” kata Ginoga. Menurutnya, perhitungan melibatkan PT PLN, Bagian Umum Setda dan PT PLN Sendiri sudah berjalan, namun katanya terhenti memasuki hari raya Idul Fitri.
“Uang Rp2 Miliar sudah ada di Kas Daerah, nanti kita bayarkan setelah selesai validasi lapangan,” ungkap Ginoga.
Manager PT PLN Area Kotamobagu, Irawan Agus Sulistya dikonfirmasi Kotamobagu Post, mengatakan hutang Pemkot Kotamobagu klasifikasi pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) mencapai Rp4 Miliar.
Sulistya mengatakan, jika Pemkot meragukan data perhitungan PT PLN, itu hak Pemkot. PT PLN Area Kotamobagu menurutnya, hanya melakukan perhitungan penggunaan lampu jalan sesuai validasi lapangan yang sudah dilakukan bersama seluruh Aparat Kelurahan/Desa, dan ikut ditanda-tangani Camat di wilayah masing-masing.
“Kalau Pemkot meragukan data perhitungan PT PLN, itu sih hak mereka. Tapi perlu diingat, seluruh perhitungan lampu jalan terpasang, bukan rekayasa PLN. Pendataan lampu jalan di sahkan oleh Pemerintah Kelurahan dan Desa yang disahkan Pemerintah Kecamatan,” kata Sulistya.
Dikatakan soal kesiapan pendataan kembali dilapangan dengan Pemkot, pihak PT PLN tidak menolak dan sedang dilakukan bersama-sama.
“Karyawan PT PLN tidak bisa serta merta meninggalkan tugas pokok mereka, karena PT PLN Area Kotamobagu, juga melayani pelanggan listrik di 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya. Jadi soal pendataan bersama Pemkot, tinggal disesuai,” kata Irawan.
Adapun dokumen dasar perhitungan PT PLN terhadap besaran penggunaan daya listrik lampu penerangan jalan umum sudah diperintahkan Irawan pejabat PLN Kotamobagu yang ditugaskan untuk diserahkan kepada Bagian Umum, Dinas Tata Kota dan DPRD Kotamobagu. (Audy Kerap)