KOTAMOBAGU ONLINE – Salah Tangkap, Pemerintah akan mengganti rugi Rp600 Juta. Inilah inisiatif dari Pemerintan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM ( MENKUMHAM ) Yasonna H. Laoly.
Menkumham mengatakan pihaknya bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara telah merampungkan draft peraturan tentang ganti rugi terhadap orang salah tangkap.
Menurutnya, draft perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani.
“Jadi saya kira teman-teman di KE-MENKUMHAM bisa diserahkan ke presiden untuk ditandatangani pada hari HAM internasional 10 Desember 2015 agar jadi kado yang baik,” kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015) dikutip dari okezone.com.
Perubahan mengenai uang yang harus dibayar kepada korban salah tangkap disesuaikan dengan nilai jual emas. Menurut dia, pada peraturan yang lama denda yang harus dibayar hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Kalau luka berat akibat suatu kesalahan sekarang Rp300 jutadan kalau meninggal dunia Rp600 juta,” sambung Yasonna.
Menurut Yasonna, pengajuan keberatan atas tindakan salah tangkap bisa langsung dilaporkan ke pengadilan untuk selanjutnya diproses. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, korban langsung mengirim petikan putusan ke Kementerian Keuangan.
“Itu nanti mereka harus gugat ganti rugi ke pengadilan. Nih misalnya kamu ditangkap polisi terbukti kamudian dibebaskan, ada salah tangkap. Ya gugat saja nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, antar petikannya kirim ke Kemenkeu,” terang Menkumham Yasonna H. Laoly. (***)