Mendagri Tito Karnavian Serahkan Buku Pedoman Covid 19 Kepada Walikota Kotamobagu

Kotamobagu, Terkini479 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menghadiri acara pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta gubernur Sulut dan kepala daerah se Sulut yang dilaksanakan di Manado, Kamis (16/7) kemarin.

Dalam pertemuan itu, ada dua agenda yang dibicarakan, yakni koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 dan pengarahan gugus tugas covid-19.

Mendagri memberikan arahan soal Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mendagri juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan menjadikan momentum Pilkada sebagai ajang untuk menekan Penyebaran Covid-19.

“Sekali lagi saya sangat optimis bahwa Pilkada di Sulut bisa berjalan dengan lancar dari sisi anggaran dan sisi kesiapan, sehingga kita memberikan dukungan, masyarakat juga memberikan dukungan. Pilkada menjadi momentum kita untuk menekan kurva pandemi sekaligus juga mendukung ekonomi,” pungkasnya.

Dikesempatan itu, Mendagri menyerahkan buku pedoman menghadapi covid 19 kepada seluruh kepala daerah, termasuk wali kota Kotamobagu.

Mendagri mengatakan buku pedoman ini merupakan acuan yang jelas dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. Terkhusus, bagi aparat Pemerintah Daerah termasuk penguatan Pemerintah Daerah dalam Penanganan dan Pengendalian Covid-19, serta Kesiapsiagaan Desa dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

“Saya harap buku ini menjadi pedoman umum dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi wabah Covid-19,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ir Tatong Bara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang telah menyerahkan buku pedoman ini.

“Kami jadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Pemkot Kotamobagu dalam menghadapi Pandemi Covid-19,” ucap wali kota.

Wali kota juga mengatakan bahwa buku pedoman ini merupakan wujud kepedulian Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.