KOTAMOBAGU POST – Sikap jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu yang berkompoten yang belum mau membayar tagihan listrik senilai Rp4 Miliar alasan meragukan perhitungan pemakaian listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), ditanggapi dengan senyum oleh Manager PT PLN Area Kotamobagu, Irawan Agus Sulistya.
Manager PT PLN yang menangani seluruh kawasan Bolmong Raya ini menanggapi hal tersebut, terlihat hanya senyum-senyum saja. Ini lantaran PLN beralasan semua uang pembayaran daya listrik PJU yang menjadi kewajiban Pemkot Kotamobagu, disetor langsung ke rekening Negara, bukan rekening PT PLN Area Kotamobagu.
“Lho selama ini uang PJU yang dibayarkan oleh 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, langsung dibayar ke rekening negara bukan ke rekening PLN Kotamobagu atau ke bendahara saya. jika ada Pemerintah Daerah yang belum bayar kewajiban PJU, bukan nunggak ke PLN, tapi nunggak pada Negara,” kata Irawan saat diwawancarai Kotamobagu Post diruang kerjanya (29/07/2015).
Kewajiban PT PLN Area Kotamobagu selama ini katanya sudah, melayani semua permintaan penerangan jalan yang diajukan oleh Pemkot Kotamobagu. “Kewajiban PLN sudah dipenuhi untuk mengaliri daya listrik ke seluruh lampu jalan terpasang, nah sekarang tinggal kewajiban Pemkot Kotamobagu kepada Negara yang belum dilakukan,” tukas Sulistya.
Daya listrik yang digunakan untuk kepentingan rakyat Kotamobagu, semuanya katanya dibiayai oleh Negara. Kemudian soal jumlah tagihan listrik PJU yang digunakan menerangi jalan umum di Kotamobagu, dihitung sesuai perhitungan Tarif Daya Listrik (TDL) berlaku.
“Lha yang berhutang siapa terus dibayar kepada siapa? Jika kita punya itikad baik membayar kewajiban kepada Negara, bayar dulu kewajibannya. Jika tohk dalam perhitungan kembali (validasi) ada selisih lebih atau kurang tidak akan mempengaruhi bobot Rp2 Miliar dana yang sudah disiapkan Pemkot membayar kewajibannya pada Negara. Emangnya dana PJU yang akan disetor Pemkot masuk ke rekening PLN Kotamobagu atau ke rekening pribadi saya. Tidak bro, tapi langsung ke rekening negara,” terang Sulistya.
Ditanya soal pernyataan pejabat Pemkot banyak lampu jalan yang banyak mati, Sulistya terlihat kaget. “Waduh, kita harus tau tupoksi deh. Yah kalo ada lampu jalan yang mati, itukan urusan instansi Pemkot yang berkompoten (Bagian Umum). PLN hanya bertanggungjawab menyetujui permintaan pemasangan lampu jalan dan mengaliri dengan daya listrik,” tegasnya.
Nah menurut Sulistya, jika Pemkot dan PLN melakukan validasi perhitungan kembali dan menemukan lampu jalan sudah rusak, apakah Pemkot punya dasar untuk mengatakan bahwa lampu itu sudah sehari atau sebulan mati?
“Standart perhitungan daya listrik PJU, berdasarkan data Lampu jalan terpasang yang diajukan oleh Pemkot Kotamobagu. Perhitungan daya listrik dihitung mulai jam 06 sore sampai jam 06 subuh, bukan berdasarkan nyala tidaknya lampu itu. Pemeliharaan lampu jalan tanggung jawab Pemerintah Kota, tanggungjawab PLN hanya melayani permintaan pasang lampu jalan dari Pemkot dan PLN mengaliri daya listrik lampu itu” ungkapnya.
Manager PT PLN Area Kotamobagu, Agus Irawan Sulistya mengatakan, 4 Kabupaten di Bolmong Raya, selama ini tidak pernah bermasalah dalam pembayaran listrik, terkecuali pemkot Kotamobagu.
“Gak, gak pernah ada masalah. Barusan hari ini (29/07), PJU di kawasan Bolmut sudah dibayar. Wong bayarnya juga ke negara kok, bukan ke rekening PLN Kotamobagu atau ke rekening bendahara saya. Kalo gak membayar kewajiban, PLN sebagai perusahan milik Negara kan punya aturan. Soal setoran uang PJU dari Pemda, itu langsung ke rekening negara,” tandasnya.
Dikatakan, jika alasan Pemkot belum akan membayar tunggakan PJU karena alasan validasi data, bukan PT PLN Area Kotamobagu yang dirugikan, “Kan Negara juga yang dirugikan karena beban negara menanggung subsidi listrik sangat tinggi, terus setalah mau bayar kewajiban tidak bertanggungjawab, terus siapa yang dirugikan? bukan sayalah, tapi Negara,” ujarnya. (audie kerap)