Kronologi Kasus Korupsi TPAPD Marlina M. Siahaan

KOTAMOBAGU POST – Marlina Moha Siahaan (MMS) wanita yang mendapatkan pemangku adat Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan (Wanita Pembaharu dan Pembangunan Tanah Totabuan) merupakan gelar adat tertinggi dari 4 swapraja di bolmong raya, benar-benar tak bisa sepenuhnya menikmati kebahagian dengan suksesnya memekarkan Kabupaten Bolmong Raya, menjadi 5 Kabupaten/Kota, berikut Kronologi Kasus Korupsi TPAPD yang dijerakan kepada Marlina M.Siahaan.

Jasa MMS terhadap perjuangannya dan pengorbanan memekarkan 5 Kabupaten/kota di tanah Totabuan, memang tak sebanding dengan uang tunai Rp 1 Miliar yang disangkakan penyidik Polres Bolmong, bahwa MMS terlibat pinjam meminjam uang TPAPD 2010 itu. Kendatipun, korupsi Rp1 Miliar ini, HakimTipikor telah menghukum pidana penjara dan masing-masing denda Rp50 Juta kepada 3 pejabat SKPD bawahan MMS. Kemudian pada tahun 2015 ini juga telah dijeratkan ancaman hukuman kepada mantan Sekda Bolmong, Drs Hi.Ferry Sugeha.

Usai memekarkan Bolmong Raya menjadi 5 Daerah Otonomi Baru dan kemudian MMS melepaskan jabatannya sebagai Bupati Bolmong ke-12 pada tanggal 05 Mei 2011, MMS langsung dijerat oleh penyidik Polres Bolmong dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Korupsi TPAPD yang pertama, MMS hanya sebagai saksi dan satu kali memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Manado. Tak cukup sampai disitu, penyidik Polres Bolmong melakukan pemisahan kasus tersebut, kemudian menjerat MMS dengan pasal pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada MMS pada masa MMS Bupati dan disangkakan terlibat pinjam meminjam uang Rp1 Miliar pada TPAPD Tahun 2010.

Pengacara MMS, Very Satria Dilapanga menyesalkan, pihak penyidik Polres Bolmong tetap memaksakan kehendak untuk melimpahkan Berkas Perkara MMS, meski alat bukti tidak ada. Tindakan penyidik ini kurun waktu 4 tahun sejak MMS ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak adanya alat bukti dalam kasus pinjam meminjam uang Rp1 Miliar dana TPAPD 2010 yang dijeratkan kepada klien mereka.

Pernyataan Very, rupanya sependapat dengan hasil gelar perkara Kejaksaan Agung RI yang bahkan mengingatkan pihak JPU di Kejari Kotamobagu, untuk cermat terkait BAP milik MMS yang dilimpahkan penyidik Polres Bolmong, kurang alat bukti untuk bisa membawa kasus tersebut di sidang pengadilan tipikor.

Berikut perjalanan kasus MMS mulai dari MMS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong semasa Kapolres Bolmong AKBP Enggar Broto Seno SIK menjabat, hingga AKBP Hisar Siallagan SIK menjabat Kapolres Bolmong.

26 Januari 2012, Hj.Marlina Moha Siahaan Diperiksa sebagai Saksi Korupsi TPAPD, 23 Saksi lain diperiksa Penyidik Polres Bolmong, Yakni : Enur Fajar Pamungkas, Baharudin Tabilantang, Uky Paputungan, Winsy Tarumingkeng, Kuswandy Gali, Djairudin Mokoagow, dll.

KRONOLOGI SPLITZING PERKARA KASUS TPAPD MARLINA M.SIAHAAN

13 Agustus 2012. SPDP Kapolres Bolmong Nomor : B-93/VIII/2012 dimulainya penyelidikan MMS dalam perkara pidana TPAPD.

01 Mei 2013. Perkara Nomor Polisi BP/125/V/2013/Reskrim Tanggal 01 Mei 2013, MMS Status di sangkakan (Tersangka) Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Wewenang

04 Juli 2013. BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS yang dikirim Penyidik Polres Kepada Kejaksaan tertanggal 01 Mei 2013, berkas tidak lengkap, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melangkapi berkas (P19)

13 Agustus 2013, BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS, dikirim kembali oleh penyidik Polres Bolmong kepada JPU Kejari Kotamobagu. Namun JPU mengembalikan lagi BAP Milik MMS kepada Polres Bolmong, diminta melengkapi point 2,3,4,6 dan 7. Point dimaksud Diantaranya adalah belum adanya alat bukti MMS terlibat dalam pinjam meminjam uang RP1 Miliar dari pihak Suharjo Makalalag atau Mursid Potabuga. JPU juga meminta penyidik polres bolmong menjelaskan aturan yang dilanggar MMS kapasitasnya Bupati Bolmong pada tahun 2010, sementara menurut Permen dan Permendagri, Bupati melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, dan penjelasan ini sudah pernah diucapkan MMS saat sidang dipengadilan Tipikor Manado kapasitas MMS sebagai Saksi.

21 Oktober 2013. Poin-poin 2,3,4,6 dan 7 belum dilengkapi penyidik Polres Bolmong, Kejari Kotamobagu menerbitkan surat perihal waktu penyidikan sudah habis. BAP MMS diminta dikembalikan ke Kejari merujuk pada pasal 110 ayat 3 KUHP.

24 Januari 2014. MMS melalui penasehat hukum Very S.Dilapanga dan rekan Ahmad WS. SH, menyurati kepada Kapolri, C.q Irwasum Mabes Polri, Komisi Kejaksaan C.q Komisioner Kapusdin Noor SH Msi, Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian RI (Kompolnas) perihal peninjauan kembali Surat P21 tanggal 13 Desember 2013. Isi surat: adanya KRIMINALISASI terhadap klien mereka MMS.

Januari 2014 –Maret 2015. BAP milik MMS terbenam di Kejari Kotamobagu, sebab Penyidik Polres Bolmong ragu menyerahkan tahap II tersangka MMS kepada Kejaksaan, terkait BAP milik MMS jadi polemik soal alat bukti keterlibatan MMS dalam pinjam meminjam dana Rp1 Miliar TPAPD 2015.

22 April 2015. KEJAGUNG RI, melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) Drs Arnold BM Angkow SH menerbitkan Notulen Expos Perkara Penyalahgunaan TPAPD T.A 2010 Pemdes Bolmong, Isi Notulen : JPU Akan Kesulitan membuktikan dakwaan karena alat bukti kurang. Bila Polres Mengembalikan BAP MMS memperhatikan ketentuan dapat tidaknya BAP dilimpahkan ke Pengadilan, demikian Kronologi Kasus Korupsi TPAPD di jeratkan kepada Marlina M.Siahaan.

(***Litbang/Berbagai Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.