BOLMUT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Bolmut) berinisial NA (57) diduga berselingkuh dengan perempuan lain.
Hal itu diketahui dari sang Istri FA, warga desa Bolangitan kecamatan Bolangitang Barat, Bolmut. Dirinya Melaporkan NA Ke Polres Bolmut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolmut.
“Saya lapor soal perselingkuhan antara Suami saya, NA dengan LD,” ungkap FA
FA menambahkan bahwa NA berstatus ASN Pemkab Bolmut. Secara agama dan negara, NA masih berstatus Suami sah FA. “Dia masih sah Suami saya, saya belum menceraikan, kita masih suami istri,” terang Istri Sah NA
Diketahui Oknum ASN dengan inisial NA beberapa Bulan kemarin di grebek oleh masyarakat Desa Boroko Timur saat sedang berindehoi di dalam mobil bersama selingkuhannya.
FA pun berharap, adanya pelaporan ini bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Dia merasa tidak terima karena belum bercerai.
“Saya nggak terima, saya minta keadilan, saya belum cerai, (mereka) sempat digerebek. Setelah ini saya juga mengantar pembuktian ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk kasus ini,” imbuh FA
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bolmut melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menambahkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sudah pada tahap Sidik.
Kanit PPA Polres Bolmut mengatakan pada hari senin 08 Januari 2024 telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh inisial NA dan LD.
“Hasil pemeriksaan dari para saksi kejadian tersebut berawal pada tanggal 27 september 2023 pada pukul 24.00 wita. Ketika itu dirinya bersama rekanya sedang berpatroli untuk kemanan kampung diwilayah wisata Pantai Batu Pinagut. Namun dirinya melihat sebuah mobil yang sedang diparkir dilokasi wisata pantai pinagut. Setelah dihampiri ternyata mereka berdua sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri didalam mobil tersebut,”jelas
Lebih lanjut, Kanit PPA menuturkan bahwa setelah ditanya kepada saksi bahwa dirinya mengetahui betul inisial NA dan LD tersebut.
“Kasus ini telah di sampaikan juga ke kejaksaan negeri Boroko atas di mulainya Penyelidikan dengan nomor : SP.SIDIK/03/01/2024/RESKRIM. Pertanggal 08 januari 2024 sesuai dengan pasal 284 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1948,”tuturnya.***
Penulis : Muchtar