KOTAMOBAGU POST – Jajaran Pemkab Bolmong optimis, PAD atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun mendatang, bisa ditingkatkan hingga mencapai ratusan miliar, jika konsisten dan komitmen melahirkan regulasi pengeloaan sekotor pajak tersebut.
Capai PAD Bolmong sendiri, diyakini akan tercapai siginifikan jika Pemkab Bolmong konsen dan komit dibidang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pemerintah Daerah.
“Pendapatan Kabupaten Bolmong ditahun-tahun mendatang akan mendongkrak PAD ratusan miliar dibidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak P2 serta sumber pendapatan BPHTB yang sudah diserahkan pengelolaan secara otonom kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat,” kata Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Drs Chris CH.Kamasaan.
Kamasaan mengatakan, alasan logis ini dikarenakan sampai akhir tahun 2015 ini, luas daratan Kabupaten Bolmong sangat besar potensinya dibidang pendapatan PBB. terkait luas wilayah, dan pendataan kembali seluruh objek wajib pajak yang akan diterbitkan SPPT oleh Pemkab Bolmong.
“Masih sangat banyak sekali tanah-tanah yang belum memiliki Surat Penetapan Pajak Terhutang (SPPT) dan jika kita komitmen melakukan penggalian potensi ini, maka pendapatan mencapai ratusan miliar pertahunnya sektor PAD, tentunya pendapatan ini akan dikembalikan untuk mendukung pembangunan bagi masyarakat sendiri,” ucap Kamasaan, saat melakukan dialog dengan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bolmong, Selasa (29/12/2015) di gedung DPRD Bolmong.
Pernyataan Asisten 1 Pemkab Bolmong ini, diapreseasi oleh dua pimpinan DPRD Bolmong yakni Kamran Mochtar dan Abdul Kadir Mangkat, juga anggota Marthen Tangkere sebagai pimpinan rapat Prolegda saat itu.
Diketahui, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengamanatkan bahwa selambat-lambatnya tahun 2014, pengelolaan pajak PBB sektor P2 dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
Pasca pengalihan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) efektif hanya mengelola PBB sektor selain Perdesaan dan Perkotaan. Ada 3 (tiga) sektor PBB yang selama ini dikenal sebagai sektor bukan P2, yaitu sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan yang sering disingkat dengan sektor P3.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat, sudah dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Ketentuan ini seiring dengan berlakunya Undang-undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dimana pelimpahannya sudah dilaksanakan paling lambat Januari 2014 (pasal 182 ayat (1) UU PDRD), sedangkan untuk pelimpahan pengelolaan BPHTB sudah dilakukan Januari 2011 (pasal 182 ayat (2) UU PDRD).
Mekanisme pelimpahan ini, juga diperkuat dengan Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 58 Tahun 2010 tentang tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 Sebagai Pajak Daerah.
Tahapan ini didasarkan pada kesiapan daerah dalam menyediakan regulasi, SDM pengelola, Sarana Prasarana pendukung lainnya termasuk pemeliharaan data terkait wajib pajak PBB dan Nilai Jual Objek Pajak NJOP pada BPHTB yang harus sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
Terkait hal tersebut, Kabupaten Bolmong sebagai daerah terluas wilayahnya dengan 200 Desa dan 2 Kelurahan, yang memiliki luas daratan 3.333,10 Km2, dapat meningkatkan sumber PAD mencapai Ratusan Miliar rupiah, jika Pemkab Bolmong bersama DPRD Bolmong, mampu melahirkan regulasi untuk pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. (audy kerap)