KOTAMOBAGU POST – Kejadian hilangnya sejumlah sertifikat milik nasabah Olil Paramata (Almarhum) yang kini dikelola oleh Popy Paramata (Ahli waris) di Bank Sulutgo terus menjadi perhatian publik.
Kepala Pimpinan Cabang Bank Sulutgo, Junikesumawati Paputungan, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terus melakukan penulusuran terkait objek lahan yang menjadi inti permasalahan.
Dalam perkembangan terbaru, Bank Sulutgo telah melaporkan kehilangan sertifikat tersebut ke Polres Kotamobagu sebanyak tiga kali. Langkah ini menunjukkan konsistensi Bank Sulutgo dalam menjaga hak-hak nasabahnya.
Junikesumawati Paputungan, Kepala Bank Sulutgo, melalui Fernel D. Kasenda (Manager Operasional), menyampaikan apresiasi kepada LSM dan media atas dukungannya dalam mengawasi kasus ini.
Kasenda menyatakan, “Atas dorongan dan pendampingan LSM serta dukungan dari media, kami tentu mengapresiasi, karena berkat teman-teman kini telah berproses di Polda Sulut untuk mencari kejelasan status hak kepemilikan sertifikat tersebut dan tentunya permasalahan ini bisa cepat terselesaikan.”jelasnya
Penelusuran lahan yang tercantum dalam sertifikat yang hilang sebagian besar sudah berhasil ditemukan bersama APH, dan penelusuran ini juga sudah disampaikan resmi sebagai laporan kepada OJK.
Pihak Bank Sulutgo juga memberikan penjelasan dan langkah-langkah yang telah diambil terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan oleh debitur almarhum Olil Paramata pada tahun 1989. Berikut rinciannya:
Bank Sulutgo telah melakukan kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum untuk mengidentifikasi lahan yang terkait dengan sertifikat yang hilang.
“Kami telah bekerja maksimal untuk memenuhi hak dan keinginan ahli waris. Namun kami juga sangat mengharapkan pihak ahli waris dapat kooperatif agar bisa bersama-sama menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud. Meski lahan sudah kami temukan, kami juga membutuhkan kehadiran ahli waris dalam memastikan lahan tersebut yang nantinya Pihak BSG akan bertanggung jawab dalam penggantian SHM atas lahan-lahan tersebut,” ungkap Kasenda.
1. SHM No. 34 an, Tombo Mokodompit/Desa Muntoi: Pihak BSG sudah melakukan pencarian berkas jaminan dan berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan Sertifikat baru. Status tanah ini saat ini dikuasai oleh Bolong Mokodompit, adik dari Tombo Mokodompit.
2. SHM No. 245 An. Daeng Katutu/Desa Konarom: Tanah ini sudah dijual oleh Alm. Daeng Katutu kepada Bapak Surono.
3. SHM No. 141 an. Olil Paramata/Kel. Mogolaing: Sudah diambil tahun 1994 oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera.
4. SHM No. 382 An. Arifin Kadir/Kel. Mogolaing: SHM sudah diambil pada tanggal 30 April 2014 oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual beli No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa, dan Olil Paramata.
5. SHM No. 181 An. Olil Paramata/Desa Muntoi: Pihak BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru.
6. SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi: Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru, namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.
7.SHM No. 177. An. Olil Paramata/Desa Purwerejo: Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan lokasi tanah yang harus ditunjuk langsung oleh ahli waris dan status tanah yang tidak dalam masalah/sengketa.
Aparat Penegak Hukum juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan perihal pemeriksaan dan pemanggilan saksi.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan Bank Sulutgo bersama APH berkomitmen untuk memastikan bahwa hak kepemilikan sertifikat tersebut dapat diklarifikasi dan diselesaikan dengan segera. Kasus ini juga telah menarik perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan publik.***