KOTAMOBAGU POST – Turunnya instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tertanggal 22 November 2021, membawa kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
Dalam instruksi yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menyatakan Kota Kotamobagu turun pada Level Satu PPKM, bersama 6 Kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Alfian Hasat ST, dihubungi Kotamobagu Post, Selasa (23/11/2021).
“Benar sekali, telah turun Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 dimana Kota Kotamobagu telah turun di level satu penerapan PPKM.” Ungkap Hasan yang mengaku telah menerima surat Instruksi Mendagri tersebut.
Dia berharap, dengan turunnya level PPKM bagi Kota Kotamobagu akan membawa dampak aktifitas perekonomian masyarakat kian membaik.
“Namun pemerintah daerah selalu mengimbau agar masyarakat Kota Kotamobagu terus menerapkan prokes, demikian pula seluruh tamu atau pendatang yang berkunjung di Kota Kotamobagu, wajib menerapakn prokes yang ketat,” imbaunya. (audie kerap)