KOTAMOBAGU POST – Masyarakat desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam aksi tersebut, warga didampingi oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Hendra Mamonto, dan LSM Merah Putih Rahmat Algaus.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Herlan, menyatakan bahwa tujuan demonstrasi ini adalah untuk meminta Bupati Bolaang Mongondow agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum Sangadi (Kepala Desa) Pangian Barat.
Mereka menyebut Sangadi terlibat dalam penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022, praktik Pungutan Liar (Pungli), dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menemukan banyak pelanggaran aturan dalam penyaluran BLT tahun 2022. Ada perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima BLT, pergantian penerima tanpa persetujuan musyawarah desa, dan bahkan ada yang tidak pernah menerima BLT sama sekali.”ungkap Herlan
Selain itu, dia menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban BLT di desa tersebut. Herlan mengatakan bahwa pelanggaran aturan pada realisasi BLT sangat banyak.
Herlan juga menyoroti tagihan dan denda yang diterapkan di desa Pangian Barat, dia menyebutnya sebagai pungutan liar karena desa tersebut belum memiliki Peraturan Desa yang jelas.
Terakhir, terkait penyalahgunaan wewenang, Herlan menyebutkan bahwa kekosongan jabatan perangkat desa telah terjadi dalam waktu yang lama dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Aksi demonstrasi ini merupakan langkah masyarakat dalam menuntut keadilan dan tindakan nyata terhadap permasalahan yang diungkapkan.
“Dimana kekosongan perangkat tersebut justru tidak di tugaskan pada perangkat yang ada dan kekosongan perangkat tersebut sudah melewati batas waktu yang telah di atur oleh undang-undang,” tandasnya.
Sedangkan diketahui, pada aksi unjuk rasa tersebut, ada 4 pokok tuntutan masyarakat Desa Pangian Barat :
1. Meminta Bupati Bolmong untuk untuk segera menindak tegas Sangadi Desa Pangian Barat EB (Inisial) karena telah melakukan penggelapan dana bantuan BLT DD, Pungutan Liar, dan Penyalahgunaan wewenang.
2. Meminta Bupati Bolmong untuk segera mencabut SK Sangadi Desa Pangian Barat karena telah melanggar peraturan dan Undang-Undang yang berlaku
3.Meminta Bupati Bolmong untuk segera memberhentikan Sangadi Desa Pangian Barat karena tidak lagi melayani masyarakat sebagaimana mestinya
4. Meminta Bupati Bolmong untuk segera menunjuk Pejabat sementara Sangadi Desa Pangian Barat guna terwujudnya perubahan yang lebih baik di Desa Pangian Barat. ***