KOTAMOBAGUPOST.com, Bolmong – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi menetapkan Dua Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2017, masing –masing Salihi B Mokodongan (SBM) – Jefry Tumelap (JITU) dan Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) – Yanny R Tuuk (YRT).
Penetapan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan senin (24/10) bertempat Kantor KPU Bolmong.
Rapat pleno penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Gz Gobel bersama Komisioner lainnya diantaranya Rully Halla, Deandles Sambowadle, Isnaidi Mamonto.
Penetapan itu sendiri dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Salihi B Mokodongan- Jefri Tumelap, sedangkan pasangan Yasti dan Yanny diwakilkan, hadir pula partai Pengusung maupun pendukung.
Ketua KPU Bolmong menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan secara langsung, mulai dari kriteria dan persaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil Verifakasi tersebut, dapat disimpulkan kedua pasangan bakal calon baik SBM – JITU maupun YSM- YRT memenuhi Syarat dan resmi menjadi peserta Pemilukada Bolmong tahun 2017.
“Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bolmong tahun 2017, maka tahapan berikutnya, adalah pengambilan nomor urut pasangan calon,” tegas Fahmi Gobel
Lebih lanjut dikatakan, “ Besok selasa, (25/10) tahapan penetapan Nomor pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong,” tukasnya.(Tn/Tim Kotamobagu Post)