KOTAMOBAGU POST – Setelah mantan pejabat Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu buka mulut terkait sinyalemen dugaan penyelewengan dana Rp4 Miliar yang tertata dalam APBD Induk Tahun 2014, yang notabene tidak dibayarkan oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara kepada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), kali ini wakil rakyat digedung DPRD Kotamobagu, mulai berkicau.
Kicauan soal polemik uang Rp4 Miliar anggaran bernomenklatur asuransi untuk 17 ribu rakyat miskin di Kota Kotamobagu yang dialokasikan untuk pembayaran premi kepada kepada BPJS, awal tahun 2016 memang mengundang reaksi keras dari Herry Angky Coloway, kapasitasnya selaku Sekretaris Komisi III, DPRD Kotamobagu.
Herry Angky Coloway SE, membantah keras jika pihak Pemkot Kotamobagu disebutkan masih memiliki hutang bawaan tahun 2014, kepada pihak BPJS. Diwawancarai wartawan Cahaya Siang baru-baru ini, Coloay dengan tegas menyatakan, Pemkot Kotamobagu tidak memiliki hutang kepada pihak BPJS. “Perlu dicatat, dalam APBD 2015 dan APBD 2016 sekarang, sama sekali tidak ada Neraca Hutang Pemkot Kotamobagu untuk dibayarkan kepada BPJS. Jadi kami selaku Pemerintah tidak punya hutang bawaan tahun 2014,” tegas Coloay.
Dia menjelaskan, dalam kasus MoU antara Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dengan BPJS, yakni lebih dari 4 miliar dana sudah ditata dalam APBD 2014. “Soal mengapa pihak Pemkot Kotamobagu tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada BPJS, nanti tanya alasannya kepada Walikota. DPRD tahu, ada alokasi Rp4 miliar lebih yang disiapkan dalam APBD induk Tahun 2014,” terangnya.
Namun dikatakan, pada posisi APBD Perubahan 2014, pihak DPRD juga mengalokasikan anggaran satu miliar lebih dan uang itu dibayarkan kepada BPJS dan dana itu menurutnya sudah dibayarkan kepada BPJS diakhir tahun 2014.
“Nah kalau sekarang ada yang menyebutkan Pemkot Kotamobagu masih berhutang Rp2,9 Miliar, itu tidak benar. Sebab masyarakat boleh cek dalam APBD 2016 ini, tidak ada catatan Neraca Hutang program Jamkesda kepada BPJS,” kata Coloway.
Coloway menegaskan, dirinya dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, tidak mau masuk penjara jika berani menganggarkan lagi Rp2,9 Miliar dalam APBD tahun 2015 atau tahun 2016, karena dana sebesar Rp4 Miliar lebih, telah ditata dalam APBD 2014 lalu. “Kami di Komisi III DPRD Kotamobagu, tidak menganggarkan lagi dana premi tahun 2014 yang disebutkan BPJS masih belum dibayar sebesar Rp2,9 Miliar. Kami tak mau ambil resiko hukum,” tegasnya. (Audy Kerap)