KOTAMOBAGU POST – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu masih menunggu dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Penetapan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2017 dari pihak Ekesekutif.
“Sampai saat ini DPRD Kota Kotamobagu belum menerima menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2017,” kata Anggota Banggar DPRD Kotamobagu, Herry Franky Coloay pada Kotamobagu, Jumat (15/08/2017).
Belum diterimanya KUA PPAS APBD-P 2017, membuat Banggar DPRD merasa khawatir akan mempengaruhi jadwal pembahasan APBD induk Tahun 2018 nanti.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 34 dan 35, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, KUA-PPAS APBD 2018 seharusnya mulai masuk dan dibahas pada Juni 2017,” terang Coloay.
Karena kata Dia, KUA-PPAS ini menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018 pada Oktober 2017. Setelah KUA-PPAS APBD 2018 selesai, eksekutif baru memasukkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017 pada bulan Agustus.
“Namun hingga pertengahan bulan September, KUA-PPAS APBD 2018 dan Perubahan APBD 2017 masih belum diterima DPRD Kota Kotamobagu,” terang Coloay.
Anggota Banggar berharap, Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dapat segera berkordinasi dengan Walikota Kotamobagu untuk mempercepat masuknya dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2017, kepada pihak Banggar DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Adnan Masinae S.Sos MSi, berupaya dikonfirmasi Kotamobagu Post via seluler, namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban. (Renald Wahidji/Tim KPC)