KOTAMOBAGU POST – Pemerintahan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara rupanya mencatat prestasi buruk dibidang pengelolaan keuangan. Anda mau tahu? Anggaran lebih dari Rp382 Juta pada paket proyek pengadaan barang dan jasa tercium aroma sarat Korupsi, karena tidak yakini penggunaan uang tersebut.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2013, sesudah Ir Tatong Bara dan Drs Djainudin Damopolii dilantik menduduki jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Noda hitam ini memang telah dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada realisasi khusus belanja barang dan jasa tahun anggaran 2013.
BPK RI mencatat, Realisasi Barang dan Jasa sebesar Rp382.128.400,00 yang dibahagi dua klaster kasus ini, yakni belanja Rp48.538.400 ditambah realisasi belanja Rp333.590.000. Keduanya jumlah total ini, tidak dapat diyakini BPK RI terkait kewajaran penggunaan peruntukannya.
Indikasi dugaan proyek-proyek fiktif yang tidak bisa diyakini pertanggungjawabannya, kemudian BPK RI melalaui LHP, memerintahkan Walikota Kotamobagu agar Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan atas belanja barang tersebut, agar anggaran belanja barang dan jasa ini, bisa terungkap.
BPK RI juga merilis, ketidakwajaran belanja barang dan jasa ini, dikarenakan Pengguna Anggaran (KPA) pada SKPD tertentu SKPD tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungiawaban, serta PPTK dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD tidak mempertanggungjawabkan realisasi belanja makanan dan minuman sesuai bukti pengeluaran yang senyatanya. (Audy Kerap)