KOTAMOBAGU POST – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu Melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (19/11/2020).
Penertiban APK itu, Bawaslu Kotamobagu melibatkan seluruh Panwascam, Satpol PP dan pihak Polres Kotamobagu. dan dilaksanakan diseluruh Kotamobagu di 33 kelurahan dan empat kecamatan dilakukan penertiban APK ini.
Sementara dari pantauan media, APK milik pasangan nomor urut 3 ODSK yang terbanyak ditertibkan oleh Bawaslu. berupa Baliho dengan ukuran-ukuran besar yang terpasang di fasilitas umum seperti di bahu jalan.
” Semua kita tertibkan, sasaran kita pada APK yang dipasang di fasilitas umum, di bahu jalan, termasuk taman kota,itu kita cabut” kata Musli Mokoginta Ketua Bawaslu Kotamobagu, Kamis (19/11/2020).
Ia mengakui banyak APK yang terpasang di fasilitas umum seperti stiker pada tiang listrik, baliho dan spanduk yang diikat di tiang listrik, pohon.
“Nanti itu semua akan kita bersihkan, memang sekarang sudah waktunya, nanti ada satu tahapan lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, penertiban APK ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 16 November sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Sulut, namun mengingat waktu dan kesempatan baru sekarang ini bisa dilaksanakan.
Ditambahkannya, penertiban APK ini akan dilanjutkan pada pekan depan bersama sama dengan pihak kepolisian Kotamobagu. (samsu)