KOTAMOBAGU POST – 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah dibahas ditingkat alat kelengkapan di DPRD Bolmut, akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut akan dilakukan setelah final dibahas dengan Fraksi-Fraksi di DPRD Bolmut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Syaiful Ambarak Senin (23/11/2015) Beberapa hari lalu. “Kami saat ini melaksanakan rapat bersama dengan ketua – ketua fraksi yang ada di Dekab Bolmut, dan rapat ini bertujuan untuk mengesahkan beberapa ranperda untuk dijadikan perda dikabupaten Bolmu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lima ranperda yang sudah dipastikan akan disahkan oleh Dekab Bolmut yakni Retibusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pokok – pokok pengelolaan Keuangan Daerah, nama – nama jalan di Kabupaten Bolmut dan penyertaan modal di Bank Sulutgo.
“Ada lima Ranperda yang dalam waktu dekat ini akan kami sahkan menjadi perda, itu dilakukan karena melihat ranperda tersebut sangat perlu untuk kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Bolmut,” Jelasnya.
Sedangkan untuk Ranperda penyertaan Modal di Bank Sulutgo pihak DPRD dan Pemkab Bolmut masih akan melaksanakan rapat bersama dengan pihak Bank Sulutgo, dan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan point – point dalam penyertaan modal. (Frian Eyato)