Penetapan Tersangka, Kapolda Sulut Hadapi Pra Peradilan di PN Kotamobagu  

Kaolda Sulut harus menghadapi Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, kantor Mako Polda Sulut

KOTAMOBAGU POST – Tersangka Adrian Kobandaha melakukan langkah hukum dengan mempraperdilankan Kapolda Sulut atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, teregistrasi nomor : 2/Pid.Pra/2020/PN Kotamobagu, didaftar pada tanggal 22 Januari 2020.

Sebanyak 12 lembar materi Praperadilan Adrian Kobandaha kepada Kapolda Sulut menegaskan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka pidana penggelapan tanah, kendati dirinya tidak menerima uang dari pelapor Stenly Wuisang.

Adapun sebanyak 7 kwitansi penjualan tanah yang ditandatangani Adri Kobandaha, termasuk didalamnya tanah untuk Stenly Wuisang dinyatakan sebagai hadiah karena sudah membantu dirinya saat melaporkan kasus penyerobotan Welly Lewan dan Agusri Lewan di Polda Sulut tahun 2018 lalu.

“Ada perjanjian setelah tanah saya selesai berperkara di pengadilan, barulah akan mengukur tanah akan saya bagikan kepada 7 orang, termasuk Stenly Wuisang.Saya tidak menerima uang dari Stenly Wuisang, dan hanya ada perjanjian akan mengukur tanah jika selesai berperkara di Pengadilan,” kata Adrian Kobandaha, usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Kotamobagu, Kamis (05/03/2020).

Sementara itu, Kapolda Sulut melalui 4 orang kuasa hukumnya, yakni; AKBP Robert Karepowan SH, MH, IPTU M.S.Marwan SH, AIPTU Jefri R.Gansalangi SH dan Bripka Deiser Barail SH, telah melayangkan jawaban di PN Kotamobagu, sebagai termohon dalam perkara nomor : 02/Praper /2020/PN.Ktg.

“Tanah Seluas 5 hektar seharga Rp25 juta berdasarkan perkataan Adrian Kobandaha tidak akan dialihkan atau dipindah tangankan…, kenyataanya tanah yang dimaksud telah dipindah tangankan ke Koperasi Mediow Potolo.

Kapolda Sulut melalui kuasa hukumnya menyatakan telah memeriksa Stenly Wuisang selaku pelapor, dan saksi-saksi, yakni ; Gloria Maria Lamora, Reimond Sanny Widjoyo, Jamil Datungsungon, Urip Detu, Wahyudi Tonote, Adrian Kobandaha selaku saksi terlapor.

Adapun bukti-bukti pidana penggelapan yang diajukan Kapolda Sulut melalui kuasanya kepada Majelis Hakim PN Kotamobagu, yakni; Kwitansi bukti pembayaran tanggal 28 Oktober 2018, Surat Keterangan Tanah Nomor : 29/SKT/DTS/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Adrian Kobandaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tanoyan Selatan, beserta copian sketsa dan gambar tanah. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.