KOTAMOBAGUPOST.COM, Jakarta- Komisaris Utama Bank SulutGo berinisial SP direncanakan akan dilaporkan hari ini (24/10/2016) oleh sejumlah pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Rencana pelaporan ini terungkap dari sejumlah sumber pegiat Anti Korupsi di Sulawesi Utara, yang saat ini sudah berada di Jakarta untuk mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Forum Anti Korupsi Sulawesi Utara Maykel Tielung diwawancara melalui selularnya, Senin (24/10/2016) mengatakan, hal utama laporan itu, bukan hanya bertumpu pada jabatannya selaku Komisaris Utama Bank SulutGo, namun kata Tiekung terkait SP, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan menjabat Assisten II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan.
“Bukan hanya permasalahan beliau selaku Komisaris Utama bank SulutGo, namun yang menjadi sorotan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah transaksi pindah buku yang dilakukan melalui Bank SulutGo atas nama oknum SA tersebut yang di transfer oleh oknum pengusaha Liando Grup pada periode September 2015. Ini ada aliran dana mencurigakan berjumlah Miliaran rupiah kami sudah mengantongi data itu jelas namanya disitu. Kami menduga ada celah Tipikor,” papar Maykel Tielung yang saat ini mengaku berada di Jakarta.
Menurut Advokat muda ini, untuk memperbaiki bank plat merah milik pemerintah tersebut. Tindakan yang harus diambil adalah dengan menempatkan pejabat dan pegawai yang berkompeten dan memenuhi syarat dan yang paling pokok tidak tersangkut permasalahan, dimana menurutnya, pengangkatan SP selaku Komisaris Utama Bank Sulutgo, terlalu dipaksakan.
“Keputusan dalam RUPS itu memang keputusan para pemegang saham dan menjadi pijakan. Namun dalam pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi harusnya berpijak pada peraturan baku. Antaranya semenjak dari Fit n Propertest dan syarat kualifikasi calon harus jelas. Bukan abal-abal atau bahkan tidak memenuhi syarat misalnya tidak memiliki Sertifikat Manajemem Resiko malah diangkat. Parah lagi kalau OJK tidak dilibatkan dalam FPT. Ada apa? Ini atas kedekatan saja dengan oknum pemegang saham pengendali mungkin,” ujarnya saat di Jakarta, pagi tadi (24/10/2016).
Bahkan menurutnya laporan ke KPK belum cukup, dirinya akan menggandeng PPATK untuk menguak permasalahan tersebut. “Kami akan libatkan PPATK dengan menyurat resmi, segala macam pencucian uang, tindak korupsi melalui suap atau gratifikasi harus diproses dan diberikan hukuman jika terbukti,” ujar Tielung yang juga Kepala LPPT RI Perwakilan Sulut.
Senada diungkapkan Presidium Forum Anti Korupsi Sulut lainnya Putra Jaya . Menurutnya. Sulut sudah darurat Korupsi. “Sulut sudah termasuk daerah darurat korupsi. Penegak hukum harus lebih maksimal mengungkap korupsi. Lihat saja pengadilan Tipikor Manado tidak pernah sepi dengan sidang korupsi. Jadi terkait dugaan korupsi oknum SP kami akan minta KPK dan Kejagung bisa cepat menanganinya,” tandas Putra. (MYL/audy kerap)