KOTAMOBAGUPOST.COM – Ketua Ormas DPD LAKI, Firdaus Mokodompit, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran di Sulawesi Utara.
Firdaus meminta Polda Sulut dan kepala imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi, untuk segera menangkap dan memproses hukum terhadap oknum yang diduga menampung atau menyembunyikan warga asing secara tidak sah.
Keberadaan empat warga asing yang terungkap melalui operasi warga asing di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan.
Pengakuan dari salah satu pengurus koperasi, Gilbert Singkali, mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di koperasi tersebut menjadi bukti nyata pelanggaran hukum.
Menyikapi hal ini, Firdaus menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 2021 pasal 124 yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada warga asing secara tidak sah.
Selain itu, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi juga menjadi perhatian serius. Firdaus meminta Polda Sulut untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam PETI, sesuai dengan UU Minerba pasal 158.
“Dengan adanya bukti jelas, baik mengenai PETI maupun keberadaan warga asing, saya meminta Polda Sulut segera bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firdaus Mokodompit.
Ketua Ormas DPD LAKI Sulut ini menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.***