KOTAMOBAGU POST, MANADO – Kasus pencurian emas seberat 15 kilogram, di sebuah Toko Subur, milik Halid Musa, di Desa Amongena II Dusun II, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulut.
Sebanyak dua terduga pelaku pencurian emas jika nilai dikonversi ke rupiah senilai Rp7,7 Miliar, terjadi pada akhir Mei 2019 lalu, berjenis kelamin laki-laki dan seorangnya perempuan, telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulut, dinahkodai Kapolda Irjen Pol. Sigid Tri Hardjanto.
Sebelumnya pada Rabu (10/07/2019), Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Wakatim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menangkap seorang pelakunya, bernitial CAT alias Laka (28), lelaki warga Pakowa, Wanea, Kota Manado,
Tersangka ‘Laka’ yang juga residivis kasus pembunuhan tahun 2008, dilumpuhkan dengan timah panas di kaki, karena tersangka karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, tak jauh dari rumahnya, dalam kasus pencurian ini, peran tersangka adalah membawa kendaraan serta menjual emas hasil curian. Tersangka mendapat upah Rp 130 juta,” ungkap AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Wakatim Resmob Polda Sulut.
Menyuusul pada Kamis (11/07/2019) Tim Resmob Polda Sulut kemudian menciduk seorang perempaun berinisial GY alias Amay, warga Taas, Tikala Manado. Ia ditangkap di Terminal Dungingi, Gorontalo, sekitar pukul 08.15 WITA.
Wakatim Resmob, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut peran GY adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi. “GY juga berperan menjual emas hasil curian,” ujarnya, Kamis siang.
Wanita cantik Amay ini diduga bagian dari pelaku perampokan Emas seberat 15 Kilogram memainkan perannya dengan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta, emas dan hand phone.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone, yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting,” jelas Wakatim.
Diketahui, kasus ini mulai dilidik Polda Sulut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, pada tanggal 28 Mei 2019 oleh korban Toko Emas Subur milik Halid Musa.
Korban yang berdomisili di Kinali, Kawangkoan, Minahasa ini, mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta miliknya digasak oleh para tersangka. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Jadi pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.Polda Sulut Tangkap Satu Lagi Tersangka Pencurian Emas Senilai 7,7 Miliar,” kata Wakatim. (hms-ps/audie kerap/kpc)