KOTAMOBAGU POST – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan sharing session mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tahun 2022 tentang “Administrasi perkara dan Persidangan Elektronik” dan PerMA tahun 2019 tentang “Tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana” pada Kamis, 8 Juni 2023 di ruang Sidang Utama PN Kotamobagu.
Kegiatan sosialisasi dan sharing session ini dihadiri oleh Ketua PN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i, S.H., M.H., serta dua orang pembicara yang merupakan hakim, yaitu Tommy M Mandagi, S.H., dan Nike Malau, S.H.
Peserta kegiatan ini terdiri dari advokat (pengacara), pihak badan usaha, perbankan, dan keuangan, serta Panitera PN Kotamobagu.
Setelah kegiatan selesai, Ketua PN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i, menjelaskan bahwa sosialisasi dan sharing session ini merupakan program kerja yang diadakan setiap tahun.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan PerMA dan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung terkini terkait persidangan dan pelayanan bagi pencari keadilan,” ujar Junita.
Menurut Junita Beatrix, ke depannya, PN Kotamobagu akan melaksanakan berbagai sosialisasi dengan materi yang berbeda kepada warga Kotamobagu dan Bolmong Raya agar mereka memahami hal-hal terkait persidangan dan pelayanan yang diberikan oleh PN Kotamobagu.
“Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, yaitu menciptakan sistem peradilan yang agung. Khususnya, PN Kotamobagu berupaya menjaga kemandirian, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi di PN Kotamobagu,” tandasnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan sharing session ini, dirinya berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku di PN Kotamobagu, serta menjadikannya sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Dev)