KOTAMOBAGU POST – KPU Kotamobagu akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kotamobagu 2018. Wajib pilih belum terdaftar dan sudah memiliki e-KTP atau sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependukan, bisa melapor ke pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS), setempat.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih sekarang sudah masuk pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan/desa,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi data pemilih di kantornya, Jumat (27/04/2018).
Karena itu wajib pilih yang sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan bisa memastikan namanya terdaftar di DPT.
“Kalau belum terdaftar, sebaiknya lapor ke panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan/desa dengan membawa KTP-el serta surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Bagi yang belum terdaftar di DPT akan disiapkan daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelas Asep.
Nah, untuk tidak menjadi kendala di kemudian hari, Asep mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi dan memantau DPT tersebut.
“Karena bisa saja masih ada nama pemilih yang meninggal namun ada di DPT. Demikian pula dengan pemilih yang sudah pindah domisili dan seterusnya. Silakan sampaikan semua masalahnya ke PPS di desa/kelurahan masing-masing,” ajaknya.
Sebagaimana diketahui, hasil pleno DPT tanggal 17 April 2018 lalu jumlah pemilih Kota Kotamobagu pada pilkada tahun 2018 sebanyak 85.800 orang. Jumlah tersebut secara rinci sebagai berikut; Kecamatan Kotamobagu Barat 29.958 orang, Kotamobagu Selatan 22.281 orang, Kotamobagu Timur 21.452 orang, dan Kecamatan Kotamobagu Utara 12.109 orang.
Pada Pleno DPT Pilkada 2018 yang tertuang dalam berita acara bernomor 79/PL-03.1-BA/7174/KPU-Kot/IV-2018 dan ditandatangani lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu tersebut, tercatat pemilih baru sebanyak 565 orang, sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 726 orang.
“Diminta kepada PPS dan PPK untuk memantau pelaksanaan pengumuman DPT yang akan berlangsung hingga hari H pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang. Yang terpenting lagi jangan sampai DPT yang terpasang tersebut rusak, sehingga tidak bisa dibaca oleh pemilih,” tambahnya.. (infotorial KPU Kotamobagu)