KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Verfikasi Faktual Ulang – Tingkat Kecamatan atas dukungan pasangan Calon Perseorangan, Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo)
Setelah melalui tahapan verifikasi faktual (fervak) ulang sebagai tindaklanjut dari putusan musyawarah sengketa yang digelar Panwas Kota Kotamobagu, KPU Kota Kotamobagu (KK) akhirnya memplenokan dan menetapkan hasilnya, Jumat (09/03/18).
Dari hasil rekapan yang disampaikan PPK saat pleno ternyata masih ada yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dukungan paslon perseorangan di enam desa dan kelurahan yang diperintahkan oleh Panwas dalam putusannya, yakni Pontodon (Kocamatan Kotamobagu Utara), Moyag dan Matali (Kecamatan Kotamobagu Timur), Pobundayan (Kecamatan Kotamobagu Selatan), Mogolaing dan Molinow (Kecamatan Kotamobagu Barat).
“Total jumlah pendukung MS yang kembali diverfak sebanyak 2.118 orang,” tegas Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat ditemui usai pleno.
Dari angka tersebut, lanjut Nova, 1.415 yang dinyatakan MS dan sisanya TMS.
“Dari angka tersebut maka jika dihitung kembali dengan jumlah dukungan saat verfak tahap awal dan ditambahkan dengan dukungan perbaikan, maka total syarat dukungan paslon perseorangan mencapai 8.689 orang. Ini artinya dukungan kepada paslon perseorangan melampaui jumlah minimal 8.681, atau selisih lebih 8 orang pendukung,” jelas Nova kepada media.
Masih kata Nova, usai pleno tersebut pihaknya akan langsung berkonsultasi kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan apabila dimungkinkan dengan KPU RI di Jakarta. “Kami tidak ingin apa yang kami lakukan melanggar, karenanya kami harus terus berkoordinasi dan berkonsultasi,” pungkas Nova diiyakan komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya. (infotorial KPU KK/Kpc)