KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengklaim telah menerima secara resmi surat pemberhentian dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Suharjo Makalalag yang diketahui adalah Calon Wakil Walikota yang maju dari dukungan independen.
KPU juga menyebutkan, pemasukan berkas Surat Pemberhentian Calon dari status PNS, telah memenuhi syarat dalam peraturan yang mensyaratkan sebelum 3 hari jadwal atau batas pemasukan berkas dari kurun 30 hari jadwal Pilkada pencoblosan dilaksanakan.
“Maksimal pemasukan berkas tersebutkan 30 hari sebelum waktu pemilihan. Sementara yang bersangkutan memasukan berkas yang dimintai oleh pihak penyelenggara tiga hari sebelum waktu yang ditentukan berakhir, jadi tidak ada masalah”, kata Amir Halatan, Komisioner KPU Kotamobagu, bidang Hukum.
Namun kata Halatan, pihak KPU Kotamobagu secara resmi akan melakukan kroscek dan verfikasi kembali terkait keabsahan dokumen yang diajukan Suharjo Makalalag kepada institusi yang menerbitkannya.
Menurut mantan wartawan itu, SK tersebut merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk dimasukan. Mengingat salah calon wakil wali kota itu, sejak mencalonkan diri, pada tahapan awal masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mau asli atau hanya copy-an, kami tetap akan menkonsultasikan secepatnya perihal tersebut secara berjenjang,” tegas Halatan, dilansir dari situs resmi KPU Kotamobagu. (infotorial kpu kotamobagu)