KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, akhirnya menyerahkan Draf Dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi milik dua bakal calon pasangan calon Walikota/Wakil Walikota.
Mereka adalah Bapaslon Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag dari jalur perserorangan dan pasangan Tatong Bara-Nayodo Kurniawan diusung oleh 8 Partai Politik.
Penyerahan dokuman kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendadaftaran tersebut, digelar pada Jumat (25/01/2018) bertempat di Sekretariat KPU Kotamobagu.
Tampak Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, yang didampingi dua Komisioner KPU yakni Asep Sabar dan Amir Halatan bersama Sekretaris KPU Frans Manoppo, menyerahkan secara resmi berkas dokumen perbaikan.
Dokumen perbaikan tersebut diterima oleh Nayodo Kurniawan selaku Tim L.O dan utusan L.O dari dari Bapaslon Perseorangan.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Tim Pengawas Pemilu Kotamobagu yang ikut hadir hingga kegiatan selesai.
“Sesuai tahapan Pilkada Kotamobagu yang sudah ditetapkan, makan dokumen hasil penelitian dan perbaikan pihak KPU menyerahkan resmi kepada dua Bapaslon,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.
Dikatakan, hasil penelitian KPU atas semua persyaratan administrasi oleh kedua calon Walikota dan Wakil Walikota harus diterima resmi oleh pihak pasangan calon, karena hal itu bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU. (tim kpc/infotorial kpu ktg)