KOTAMOBAGU POST – Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, hearing dengan RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Rabu (21/04/2021).
Hearing ini terkait adanya aksi protes yang dilakukan salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Kotamobagu bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bolaang Mongondow Raya (BMR) beberapa waktu lalu.
Selain pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinkes Kotamobagu, hearing ini juga diikuti salah satu Nakes yang melakukan aksi protes beberapa waktu lalu yakni Amel serta Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII).
Hearing kali ini, dipimpin Wakil Ketua Dewan, Herdy Korompot, didampingi Syarif Mokodongan serta Ketua Komisi III, Roy Kasenda dan Dani Iqbal Mokoginta, di ruang BANMUS DPRD Kotamobagu
Wakil Ketua Dewan, Herdy Korompot mengatakan, dalam rapat tersebut telah mendapat solusi terkait dengan keberadaan sekitar 64 Nakes yang tahun ini kabarnya tidak lagi terakomodir sebagai tenaga honorer di RSUD Kotamobagu, meski mereka telah bekerja sejak bulan Januari hingga Maret 2021.
“Dalam rapat tadi, kita telah bersepakat dengan UPTD RSUD Kotamobagu dan BKPP, bahwa tidak ada pengurangan tenaga honorer. Hanya pengurangan gaji dan bulan. Jadi untuk sementara gaji mereka karena kondisi keuangan daerah karena Covid-19, menyesuaikan,” tutur Herdy. (samsu)