Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengan Pemerintah Daerah

Politik133 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat bahas soal Rancangan Perda (Ranperda) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, di ruang Banmus DPRD, Senin (1/02/2021).

Rapat itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Gobel (ABG) dan dihadiri Eka Sartika Mashoeri, Alfitri Tungkagi, dan Yunita Lontoh, serta Rewi Daun.

Sementara, dari Pemkot nampak hadir Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pra Sugiarto Yunus, Kepala Dinas PUPR Claudi Mokodongan, Kepala Dinas PRKP Chelsia Paputungan, Kepala Dinas Perindag Herman Aray, Kepala Bagian Hukum Edo Mopobela, dan perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Serta tenaga Ahli Bapemperda, Ishak Sugeha, Ketua Bapemperda masa jabatan 2014-2019 pun ikut serta.

Begi menjelaskan, bahwa batang tubuh Ranperda Retribusi Pemakaian daerah sudah rampung sejak tanggal 28 Desember dan forum rapat tinggal membahas lampiran Ranperda yang sebetulnya merupakan core (inti).

Yakni  tarif retribusi atas kekayaan daerah, seperti rumah susun sederhana (Rusunawa) yang dikelola Dinas PRKP, alat berat, laboratium, dan truk pengisap yang terdapat di Dinas PUPR, kolam renang dan lapangan futsal di Gelora Ambang dan lapangan bulutangkis di eks gedung Korpri Kabupaten Bolmong dibawah Dinas Pemuda dan Olahraga, Gedung Bobakidan, ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa kelurahan yang ditangani BKD, dan beberapa lagi di baah Dinas Perindag.

“Hampir rampung. Namun karena masing-masing tarif muncul atas dasar perhitungan di SKPD masing-masing, berdasarkan regulasi kementerian terkait, formatnya harus disatukan. Itu yang membuat kita sepakat untuk membuat, menyatukan, dan mengoreksi secara internal,” jelas Begi.

Namun sebelum finalisasi, hal-hal teknis seperti format harga tarif yang akan menjadi lampiran, beserta penjelasan penghitungan munculnya harga tarif di lampiran berikut akan kita rumuskan di diskusi yang modelnya akan disampaikan secepatnya. Bisa grup Whatsapp (WA) khusus, atau japi one by one. Hingga finalisasi tinggal diskusi peruncingan, bukan lagi teknis seperti tadi,” jelas anggota Komisi I ini. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.