PT BDL Dicurgai Tak Kantongi Ijin Dari Kemenhut RI

Bolmong, Nasional2207 Dilihat
Aktifitas PT BDL di perbukitan emas Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong

KOTAMOBAGU POST – Aktifis lingkungan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mempertanyakan legal standing pertambangan di kawasan perbukitan Osing-Osing dan Monsi di Kecamatan Lolayan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kawasan ini, diperkirakan hampir lima tahun dikeruk oleh PT Bumi Daya Lestari (PT BDL), namun dicurgai lahan pertambangan tersebut masih belum mengantongi ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Tidak transparansinya legalitas pertambangan milik PT BDL, membuat puluhan masyarakat Bolmong meminta kepada Pemkab Bolmong menutup pertambangan yang disinyalir tak kantongi ijin dari Kemenhut.

“Legalitas ijin pinjam pakai lahan HPT dari Kemenhut RI, masih belum jelas. Sehingga kami meminta kepada Pemkab Bolmong untuk menutup pertambangan milik PT BDL itu,” tegas Firdaus Mokodompit, kordinator aksi demo kepada Kotamobagu Post.

Sumber LSM lainnya mengaku, masih mengantongi dokumen-dokumen milik PT BDL, diantara yakni Ijin Pertambangan dari Bupati Bolmong (Marlina M.Siahaan).

“Namun saat ijin pertambangan dikeluarkan, PT BDL belum mengantongi ijin pinjam pakai HPT dari Menhut. Sehingga ditegaskan dalam ijin pertambangan yang ditandatangani Bupati Bolmong waktu itu, yakni ; sebelum PT BDL melakukan aktifitas pertambangan, PT BDL harus memiliki ijin pinjam pakai lahan dari Menhut,” ujar sumber aktifis lingkungan mengaku mengantongi dokumen ijin tersebut.

Diketahui, Rabu tanggal 25 Februari 2015, puluhan warga yang berada lingkar tambang PT BDL di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, menggelar aksi di depan Pemkab Bolmong.

Warga menilai, lima tahun beroperasi namun perusahaan itu hanya menguntungkan sejumlah oknum-oknum pejabat Pemkab Bolmong. Para pendemo juga mengklaim bahwa lokasi tambang itu bukanlah milik PT DBL melainkan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Lancar Rezeki yang berkantor di Desa Abak, Kecamatan Lolayan.

Bupati Salihi Mokodongan didesak mencopot Kadis Pertambangan dan Kadis Kehutanan Bolmong, yang mereka dinilai yang paling bertanggung jawab atas keberadaan PT BDL.

Kepada Wartawan, Assisten II Pemkab Bolmong, Djek Damopolii mengakui PT BDL sampai saat ini belum memiliki izin pengolahan dari Pemerintah. “Kami akan memanggil perusahaan (PT BDL) guna mempertanggungjawabkan masyarakat,” tegasnya.   (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.