KOTAMOBAGU POST – Keputusan Pengadilan Tinggi Den Haag yang memerintahkan Pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap korban kekejian Pasukan Kolonel Raymond Westerling di apresiasi Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Darud Da’wah Wal-Irsyad (IMDI).
Saddang Bakri mengungkapkan; “saya fikir situasi ini cukup unik, bisa dibayangkan logika yang digunakan Pengadilan Tinggi Den Haag, padahal kasus ini terbilang sudah kadaluarsa, dan saya kira ini cerminan penegakan hak asasi manusia”, katanya (01/04/2020)
Saddang menambahkan bahwa kekejaman pasukan Westerling di Sulawesi Selatan 1945-1949 itu juga banyak memakan korban dari Warga Darud da’wah Wal irsyad. Untuk diketahui Organisasi Darud Da’wah Wal-Irsyad atau lebih dikenal dengan sebutan DDI.
DDI merupakan organisasi kemasyarakatan islam yang bergerak dalam bidang pendidikan da’wah dan usaha sosial yang lahir di Sulawesi Selatan pada tahun 1938 didirikan oleh Anregurutta KH Abd Rahman Ambo Dalle.
Saddang juga menyampaikan bahwa saat ini Anregurutta KH Abd Rahman Ambo Dalle tengah diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Harapan kita sebagai masyarakat Sulawesi Selatan semoga gelar pahlawan untuk beliau dapat sedikit mengobati kepedihan para keluarga korban yang masih hidup dan tetap diberi ketabahan tutup Tokoh Muda asal Pare-Pare,” tambahnya. (***/audie)