Ketua DPRD Kotamobagu Tidak Tahu Transaksi ‘Gelap’ Pemkot di Bank BRI Cabang Kotamobagu

DPRD Kotamobagu tidak tahu ada transaksi simpanan uang APBD di BRI Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Semua bentuk Transaksi keuangan daerah yakni pemindahan uang dan deposito yang dilakukan Pemkot Kotamobagu di Bank BRI, sama sekali tidak diketahui oleh institusi DPRD Kotamobagu (Dekot).

Transaksi gelap oleh Pemkot ini, terkait deposito Rp60 Miliar dan informasi pemindah bukuan uang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) uang APBD Perubahan dari Kas Daerah Bank Sulut ke rekening Bank BRI Cabang Kotamobagu.

Ketua DPRD Kotamoagu Hi Ahmad Sabir dikonfirmasi kotamobagupost.com via seluer Senin malam (19/01/2015) mengaku sama sekali tidak tahu soal transaksi Pemkot dengan BRI Cabang Kotamobagu.

“Hasil hearing pertama kali dilakukan komisi II dengan Pemkot soal ada kekosongan kas di Bank Sulut dan belum terbayarkan hak pihak ketiga. Namun soal deposito atau giro penyimpanan Pemkot di Bank BRI, saya tidak tahu,” ujar Ahmad Sabir.

Sebuta Ilo itu juga menyebutkan, pihak DPRD tidak dilibatkan soal penyimpanan deposito atau Giro oleh Pemkot di Bank BRI. “Saya juga tidak tahu kalau uang yang Rp20 Miliar yang hendak ditarik BUD di Bank BRI apakah masuk di APBD Perubahan atau tidak,” ujar Ilo menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.

Terkait dengan kekosongan uang Rp5 Miliar di Bank Sulut sebagai Kas Daerah, Ilo juga mengaku tidak pernah diberitahukan BUD Pemkot jika ada transaksi pemindahan uang (SILPA) dari Bank Sulut ke Bank BRI.

Terkait pelanggaran Pemkot Kotamobagu terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 192, yang melarang Kepala Daerah (Walikota) melakukan pengeluaran anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan, namun ada pengakuan Walikota Tatong Bara uang tersebut ada di Bank (Maksud BRI) sebesar Rp5 Miliar, Ketua Dekot mengaku nanti masalah tersebut akan terungkap saat hearing.

“Untuk menjadi jelas persoalan ini, DPRD sudah memanggil hearing pihak Kepala Dinas PPAKD dan Bendahara Umum Daerah (BUD), namun pada hari jumat (pekan lalu) mereka tidak mau hadir. Besok (Selasa 20/02/15) kami akan memanggil hearing dengan Dinas PPKAD agar semua jelas,” kata Ketua DPRD Kotamobagu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.