KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Sulawesi Utara (Sulut) Made Nur Hepi, melalui Arthur Mawikere Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut menyampaikan telah Menindaklanjuti laporan Ketua Ormas DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara (Sulut). Dengan membentuk Tim Operasi Jagat Raya, Jumat, 3 mei 2024 di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kami telah menindaklanjuti laporan Ormas LAKI dengan berkolaborasi antara Tim Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHam Sulut dan Tim Kantor Imigrasi kelas I Manado. Tim operasi Jagat Raya juga mendatangi PT. Bangkit Limpoga Jaya dan bertemu dengan pihak perusahaan serta mendapati 1 (satu) orang TKA sebagai Teknisi . Namun sampai saat ini karena perusahaan belum beroperasi maka TKA tersebut masih belum beraktifitas;” Ungkap Arthur Mawikere Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut, Sabtu, 4 mei 2024
Arthur Mawikere. Menjelaskan usai dari PT Bangkit Limpoga Jaya Tim operasi melanjutkan kunjungan ke Koperasi 88, di sana Tim bertemu dengan salah satu pemilik bernama Gilbert. Tim mendapatkan informasi bahwa pernah terdapat TKA WN. China di Koperasi tersebut namun setelah ada laporan dari Ormas LAKI dan juga belum adanya hasil pengolahan, kegiatan pertambangan sudah di hentikan dan ke 4 (empat) TKA tersebut sudah balik ke Jakarta.
Tim juga menyempatkan turun langsung ke lokasi tambang di Alasan Dan mendapati lahan sudah kosong dan tidak ada aktifitas pertambangan, jelasnya
Selain itu, tim juga menyambangi PT. Sumber Energy Jaya dan Tim bertemu dengan HRD dari PT. SEJ dan meminta dokumen keimigrasian dari TKA yang ada , setelah pengecekan, tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian yang ada di PT. SEJ.
Ketua Ormas DPD LAKI Firdaus Mokodompit mengapresiasi respon cepat tim imigrasi Kelas I TPI Manado Sulawesi Utara dibawa kepemimpinan Made Nur Hepi.
“Terimakasih telah menindaklanjuti laporan kami, tapi saya melihat ada keanehan, ko bisa warga asing yang jelas diakui gibert itu bisa datang dan pulang seenaknya sulut.?. Tentu ini menjadi pettanyaan, dimana savety imigrasi kelas I sulut terhadap orang asing yang masuk keluar di sulut. Apa yang disampaikan gibert sangat jelas dan Kenapa undang – undang keimigrasian tidak diberlakukan,?, Karena jelas dalam undang undang keimigrasian, Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga: berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Tim telah menerima Informasi jelas orang asing dari Gilbert,” ujar Firdaus Mokodompit.
“Mendengar penjelasan Gilbert mestinya Imigrasi tegas lurus harus menjalankan UU keimigrasian, tentu ini menjadi pertanyaan, ada apa imigrasi kelas I menado,” kata Firdaus Mokodompit.(rusli/audie)