Ini Susunan FSIBN Beserta 22 Situs yang Diblokir Pemerintah

Nasional1136 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk Forum Situs Internet Bermuatan Negatif (FSIBN) melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor: No.290 Tahun 2015.

FSIBN ini  berasal dari latar belakang tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog, dan organisasi masyarakat lainnya sebagai wujud partisipasi masyarakat, Berikut susunan  FSIBN :

PENGARAH:

1. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI

2. Menteri Komunikasi dan Informatika

3. Jaksa Agung RI

4. Kepala Badan Ekonomi Kreatif

5. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

6. Kepala Badan Narkotika Nasional

7. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia

8. Ahmad Syafi’i Ma’arif

9. Salahuddin Wahid

10. Imam B. Prasodjo

11. Romo Benny Susetyo

Ketua: Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kemenkopolhukam)

Tim ini terbagi menjadi empat panel yang terdiri dari:

I. PANEL PORNOGRAFI, KEKERASAN PADA ANAK DAN KEAMANAN INTERNET:

1. Dewi Motik Pramono

2. Arsit Merdekat Sirait (Komnas Perlindungan Anak)

3. Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati)

4. Maria Advianti (KPAI)

5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia)

6. M Yamin (Nawala)

7. M. Salahuddin (ID-SIRTII)

8. Sammaria Simanjuntak (APROFI)

9. Irvan Nasrun (APJII)

10. Mouly Surya (IPDC)

11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika)

II. PANEL TERORISME, SARA, DAN KEBENCIAN:

1. Ketua Dewan Pers

2. Din Syamsuddin (Muhammadiyah)

3. Marsudi Syuhud (PBNU)

4. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)

5. Henriette T.H. Lebang (PGI)

6. Alim Sudino (Walubi)

7. K.S. Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

8. Uung Cendana (Matakin)

9. Tjipta Lesmana (Akademisi)

10. Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog)

11. Arief Muliawan (Kejaksaan RI)

12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkopolhukam)

13. Direktur Keamanan Informasi (Ditjen Aptika Kemenkominfo)

14. Shita Laksmi (ID-Config)

15. Irwin Day (Nawala dan FTII)

16. Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Independen)

17. Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika Kemenkominfo)

III. PANEL INVESTIGASI ILLEGAL, PENIPUAN, PERJUDIAN, OBAT & MAKANAN DAN NARKOBA

1. Roy Sparringa, Kepala BPOM

2. Kepala Badan Pengawas Perdagangan dan Berjangka Komoditi (Bappepti)

3. Direktur Kerjasama Badan Narkotika Nasional

4. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen (OJK)

5. Wahyoe Prawoto (KADIN)

6. Andi Budimansyah (PANDI)

7. Fajar Nugraha (Ditjen Aptika)

IV. PANEL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Direktur Jenderal HKI (Kemenkumham)

2. Heru Nugroho (Heal Our Music)

3. Sam Bimbo (LMKN)

4. Gumilang Ramadhan (ASIRI)

5. Sheila Timothy (APROFI)

6. Sekretaris Ditjen Aptika (Kemenkominfo)

7. Noor Iza (Ditjen Aptika Kemenkominfo)

22 SITUS PAHAM RADIKAL VERSI BNPB

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.

22 situs yang telah diblokir yakni:

1. arrahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.comNext

4.panjimas.com

5. thoriquna.com

6. dakwatuna.com

7. kafilahmujahid.com

8. an-najah.net

9. muslimdaily.net

10. hidayatullah.comNext

11. salam-online.com

12. aqlislamiccenter.com

13. kiblat.net

14. dakwahmedia.com

15. muqawamah.com

16. lasdipo.com

17. gemaislam.comNext

18. eramuslim.com

19. daulahislam.com

20. shoutussalam.com

21. azzammedia.com dan

22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

(Dilansir berbagai sumber/kotamobagupost.com)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.